LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lamongan memastikan anak korban dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Karanggeneng mendapatkan pendampingan untuk mendukung perlindungan dan pemulihan.
Aini Mas'idha, Kepala DP3AKB Kabupaten LamonganPendampingan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Kepala DP3AKB Kabupaten Lamongan Aini Mas'idha mengatakan, pendampingan terhadap korban telah dilakukan sejak proses awal penanganan perkara.
“Alhamdulillah sudah dilakukan pendampingan. Koordinasi dan kolaborasi dengan PPA Polres berjalan baik,” ujarnya di Lamongan.
Psikolog Ikut Dampingi Korban
Menurut Aini, proses pendampingan terhadap anak korban melibatkan tenaga profesional, termasuk psikolog dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lamongan.
Pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan hak perlindungan anak terpenuhi, sekaligus membantu proses pemulihan korban selama penanganan perkara berlangsung.
DP3AKB juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar penanganan korban dan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kekerasan Bisa Terjadi di Lingkungan Terdekat
Aini mengatakan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, termasuk lingkungan keluarga.
Karena itu, masyarakat dinilai perlu memiliki pemahaman lebih baik mengenai tanda-tanda kekerasan terhadap anak, pentingnya deteksi dini, serta jalur pelaporan yang dapat digunakan ketika menemukan dugaan tindak kekerasan.
“Kasus ini bukti bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkup terdekat, yakni keluarga. Perlu edukasi lebih masif ke masyarakat soal deteksi dini dan jalur pelaporan,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang mengalami, mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tidak ragu melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Pelaporan dapat dilakukan melalui UPTD PPA DP3AKB Kabupaten Lamongan maupun layanan inovasi Spiker Perak.
Menurut Aini, laporan yang disampaikan sejak dini dapat membantu korban segera memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai dengan kebutuhan.
Penyidikan Masih Berjalan
Sementara itu, penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut masih terus dilakukan oleh Polres Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, dalam perkembangan penyidikan, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penanganan hukum masih terus berlanjut. Penyidik melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa, keterangan saksi serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan anak dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Dengan pendampingan psikologis dan perlindungan yang diberikan kepada korban, pemerintah daerah berharap proses pemulihan dapat berjalan seiring dengan penanganan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Editor : Beritakini.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar