JAKARTA | BERITAKINI.ID – Penguatan industri modal ventura dinilai penting untuk membuka akses permodalan bagi startup dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
MODAL VENTURA - Ketum PWI Pusat Akhmad Munir mendorong penguatan industri modal ventura untuk memperluas akses permodalan startup dan UMKM serta mendukung ekonomi berkelanjutan. (ist)Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir menilai modal ventura tidak semestinya hanya dipandang sebagai sumber pembiayaan. Industri tersebut juga memiliki peran dalam membangun ekosistem usaha yang sehat, mulai dari penguatan jaringan bisnis hingga tata kelola dan pendampingan.
Pandangan itu disampaikan Akhmad Munir dalam Talkshow Jurnalistik bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” yang digelar di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Butuh Kolaborasi Regulator dan Industri
Menurut Akhmad Munir, pengembangan modal ventura membutuhkan kolaborasi antara regulator, pelaku industri, komunitas modal ventura, hingga perusahaan pasangan usaha (PPU).
Ia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan terhadap keberadaan Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) maupun komunitas modal ventura agar semakin mampu memperkuat ekosistem ekonomi nasional.
“OJK sebagai regulator tentu punya otoritas dalam mendukung, men-support keberadaan Amvesindo atau komunitas modal ventura ini agar bisa bersama-sama untuk bisa menjadi bagian yang turut menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia,” kata Munir.
Menurutnya, akses permodalan masih menjadi salah satu tantangan bagi sejumlah startup. Karena itu, penguatan industri modal ventura harus diikuti dengan perbaikan jaringan, tata kelola, dan ekosistem bisnis.
“Banyak startup-startup kita, terutama dalam bagaimana membangun modal ventura sering kali kendalanya eksistensi terhadap permodalan. Itu yang mungkin perlu kita garis bawahi, sekaligus juga bagaimana modal ventura ini bisa memperkuat jaringannya, kemudian memperkuat tata kelolanya dan memperkuat ekosistem bisnisnya,” ujarnya.
OJK Pastikan PMV Berizin Diawasi
Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Aulia Fadly memastikan perusahaan modal ventura (PMV) yang telah memiliki izin dan terdaftar berada dalam pengawasan OJK.
Pengawasan tersebut, kata Aulia, bahkan dilakukan sejak sebelum perusahaan menjalankan kegiatan usahanya melalui proses fit and proper test terhadap calon pihak utama.
Prosesnya mencakup pemeriksaan dokumen, wawancara, hingga penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus serta pemegang saham pengendali.
“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” kata Aulia.
OJK juga telah menyiapkan berbagai regulasi dan mekanisme mitigasi untuk mengantisipasi potensi penyimpangan dalam industri modal ventura.
Namun, Aulia mengakui pengawasan tetap menghadapi tantangan ketika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum.
“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.
PPU Jangan Berada di Posisi Lemah
Pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menyoroti posisi perusahaan pasangan usaha atau PPU dalam hubungan investasi dengan perusahaan modal ventura.
Menurutnya, PPU berpotensi berada pada posisi yang lebih lemah karena harus berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.
Karena itu, pendampingan terhadap PPU dinilai perlu diperkuat agar perusahaan penerima investasi tetap memiliki perlindungan dalam menjalankan hubungan bisnis dengan investor.
“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.
Pengawasan Berjalan Setelah Izin Diterbitkan
Pengawasan terhadap perusahaan modal ventura tidak berhenti setelah izin diperoleh. Dalam ketentuan pengawasan sektor PVML, OJK menjalankan pengawasan langsung maupun tidak langsung, pemeriksaan, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.
OJK juga dapat menetapkan status pengawasan intensif maupun khusus terhadap perusahaan yang dinilai membutuhkan perhatian lebih.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Pemberian sanksi administratif kepada perusahaan modal ventura juga menjadi bagian dari tindak lanjut pengawasan OJK.
Penguatan regulasi, pengawasan, dan pendampingan diharapkan mampu menciptakan hubungan investasi yang lebih sehat antara perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha, sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi startup dan UMKM.
Talkshow tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto, Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting, Ketua Umum IKWI Indah Kirana, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar