BERITA TERKINI
Memuat berita terkini...

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru...

Jumat, 07 Agustus 2026

Polres Lamongan Ungkap Kasus Penganiayaan, Buronan Berhasil Ditangkap di Brondong

LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Satuan Reserse Kriminal Polsek Brondong, Polres Lamongan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Seorang pelaku yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan setelah beberapa bulan buron.

TERSANGKA - Tersangka pelaku MFN (31) saat diamankan Polsek Brondong, Kamis (6/8/2026). Foto : Istimewa

Pelaku berinisial MFN (31) ditangkap pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Kelurahan Brondong. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus penganiayaan terhadap korban berinisial NM (45) yang terjadi pada 8 April 2026.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban dan pelaku berada di atas kapal pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya sempat bercanda sebelum terjadi kesalahpahaman yang berujung aksi kekerasan.

"Saat kapal bersandar di pelabuhan, pelaku diduga memukul korban menggunakan sebilah besi hingga mengenai bagian pundak dan kepala korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka, sedangkan pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya," ujar IPDA Hamzaid.

Korban kemudian mendapat pertolongan dari nahkoda kapal dan segera dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis. Keesokan harinya, Kamis (9/4/2026), korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Brondong.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Brondong di bawah pimpinan Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin, S.H., melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan pelaku yang sempat menghilang.

Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap MFN di sekitar Perumahan Geneng, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, pada Kamis (6/8/2026).

"Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Brondong sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak kriminal sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

(Redaksi Beritakini.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Headline Utama (V4 hidden)

Api dari Lahan Tebu Merembet ke Warung di Sambeng, Warga dan Polisi Berjibaku Padamkan Kebakaran

LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Kebakaran lahan tebu di Dusun Pandak, Desa Jatipandak, Kecamatan Sambeng, Lamongan, Minggu (23/8/2026), sempat m...

Berita Terpopuler (V4 hidden)