Subscribe Us

Tampilkan postingan dengan label Polisi Gencar Razia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polisi Gencar Razia. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Desember 2025

Jelang Tahun Baru, Polisi Gencar Razia

LAMONGAN — Menjelang malam pergantian tahun, Polsek Brondong Polres Lamongan meningkatkan upaya cipta kondisi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam razia yang digelar Minggu (14/12/2025), petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Brondong.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin, S.H., sebagai bagian dari langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang melanggar Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Penertiban pertama dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Deandeles Brondong. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mendapati aktivitas penjualan miras dengan sejumlah pembeli yang berkumpul di depan rumah warga.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang penjual berinisial F, warga Kelurahan Brondong. Barang bukti yang disita berupa tiga botol air mineral berisi arak ukuran 1,5 liter, 161 botol arak oplosan ukuran 250 mililiter, empat botol bir, serta empat botol minuman keras jenis kawa-kawa. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Brondong untuk proses lebih lanjut.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 07.00 WIB, patroli kembali menemukan aktivitas serupa di lokasi lain di Jalan Raya Deandeles Brondong. Petugas mengamankan penjual berinisial MA, warga Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang kedapatan menjual miras di sebuah warung.
Dari lokasi kedua, petugas menyita 73 botol arak oplosan, dua botol minuman keras jenis kawa-kawa, serta uang tunai sebesar Rp3.486.000 yang diduga hasil penjualan miras. Penjual beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Brondong untuk penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
IPDA M. Hamzaid mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras karena selain melanggar aturan daerah, miras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminal.
“Polres Lamongan akan terus melakukan penindakan secara rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang pergantian tahun,” tegasnya. maska