LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lamongan.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkungan keluarganya.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Terkait dengan informasi yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggeneng, kami dari Polres Lamongan telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan peristiwa tersebut. Saat ini penyidik telah menetapkan satu orang warga Kecamatan Plumpang, Tuban, sebagai tersangka,” kata Hamzaid.
Tersangka Ditahan di Rutan Polres
Hamzaid mengatakan tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lamongan selama proses penyidikan berlangsung.
“Tersangka ditahan di Rutan Polres Lamongan,” ujarnya.
Meski telah menetapkan satu orang tersangka, polisi memastikan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mendalami dugaan peristiwa secara menyeluruh.
“Saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” pungkasnya.
Terungkap Setelah Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi di Kecamatan Karanggeneng. Korban yang berusia 16 tahun diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.
Informasi awal menyebutkan korban selama ini tinggal bersama keluarganya setelah sang ibu meninggalkan rumah.
Dugaan peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak keluarga dan warga. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Pada tahap awal penanganan perkara, polisi membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.
“Benar ada laporan tersebut dan saat ini dilakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut,” kata Hamzaid sebelumnya.
Korban dan Sejumlah Saksi Diperiksa
Untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan telah meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.
Korban juga menjalani pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum di RSUD dr. Soegiri Lamongan.
“Korban dan saksi sudah kami mintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Sudah kami mintakan Visum et Repertum (VER) di RSUD dr. Soegiri Lamongan,” ujar Hamzaid.
Penyidikan Masih Berjalan
Penetapan satu tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus tersebut. Namun polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik.
Beritakini.id tidak mengungkap identitas korban secara lengkap untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum dan menjaga hak privasinya.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar