SURABAYA | BERITAKINI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan tiga tahapan paling rawan terjadinya korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah berhasil memitigasi potensi kebocoran keuangan daerah senilai Rp2,37 triliun sepanjang semester pertama 2026.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan nilai tersebut bukan merupakan hasil penyitaan ataupun pengembalian kerugian negara, melainkan potensi kerugian yang berhasil dicegah melalui sistem deteksi dini sebelum anggaran direalisasikan.
"Pintu masuk kebocoran keuangan daerah adalah ketika pelaksanaan tidak sesuai regulasi. Artinya sudah ada niatan melakukan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan kebijakan," tegas Ely saat Diskusi Panel Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Penganggaran Paling Berisiko
Dari total potensi kebocoran Rp2,37 triliun, sektor penganggaran menjadi area dengan nilai mitigasi terbesar mencapai sekitar Rp1,58 triliun. Sementara tahap perencanaan menyumbang potensi risiko sekitar Rp715 miliar dan pengadaan barang serta jasa mencapai Rp71 miliar.
Menurut Ely, besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa potensi penyimpangan dapat dikenali sejak awal sehingga pemerintah daerah memiliki kesempatan melakukan koreksi sebelum menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Perencanaan dan penganggaran harus transparan. Jika sejak awal sudah terlihat adanya indikasi penyimpangan, maka dapat dicegah sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi," ujarnya.
Belajar dari Kasus Korupsi Daerah
KPK menyebut pemetaan titik rawan tersebut disusun berdasarkan pola perkara korupsi yang berulang di berbagai daerah. Di Jawa Timur misalnya, kasus suap pembahasan APBD Perubahan DPRD Kota Malang menjadi contoh kerawanan pada tahap perencanaan, sedangkan perkara dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses penganggaran.
Adapun operasi tangkap tangan di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Sidoarjo menjadi pembelajaran mengenai tingginya risiko korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa.
Selain tiga area tersebut, MCSP juga memantau sektor pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta optimalisasi pendapatan pajak daerah.
Fokus Perbaikan
Pada aspek perencanaan, KPK menyoroti usulan pokok pikiran (Pokir) DPRD yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk praktik usulan lintas daerah pemilihan dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai perencanaan.
Sementara pada tahap penganggaran, risiko yang banyak ditemukan antara lain perjalanan dinas fiktif, honorarium yang tidak wajar, duplikasi anggaran reses, hingga penyimpangan pada belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
Di sektor pengadaan barang dan jasa, indikator risiko meliputi penyedia yang berulang kali memenangkan paket pekerjaan, aktivitas sistem yang tidak wajar, hingga dugaan pengondisian dalam proses e-purchasing.
Apresiasi untuk Daerah
KPK juga mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah di Jawa Timur yang telah menindaklanjuti rekomendasi perbaikan, di antaranya Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Jombang, dan Kota Surabaya yang dinilai berhasil melakukan efisiensi anggaran serta memitigasi potensi kebocoran keuangan daerah.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir menegaskan bahwa penguatan integritas harus menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui digitalisasi sistem, pengawasan yang efektif, serta optimalisasi peran APIP.
Rapat koordinasi tersebut diikuti 39 pemerintah daerah di Jawa Timur dan delapan pemerintah daerah di Bali sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar