LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Lamongan terus bergulir. Setelah sebelumnya menahan ayah kandung korban, polisi kini mengamankan seorang pria yang merupakan kakak kandung korban.
PENANGKAPAN - Petugas Satreskrim Polres Lamongan saat mengamankan MA (27), kakak kandung korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. MA diamankan di wilayah Tuban pada Senin (24/8/2026) dini hari dan dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA. (ist)Pria berinisial MA (27) tersebut diamankan anggota Satreskrim Polres Lamongan di wilayah Kabupaten Tuban pada Senin (24/8/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, MA merupakan kakak kandung korban dalam perkara yang sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
“Iya, benar telah dilakukan penangkapan inisial MA, yang adalah kakak kandung korban,” kata Hamzaid saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Dibawa ke Polres Lamongan
Setelah diamankan, MA kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan peristiwa tersebut serta menentukan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam perkara ini, polisi sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Pemeriksaan medis juga telah dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.
Ayah Korban Lebih Dulu Ditahan
Sebelumnya, polisi telah menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. Tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lamongan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi kini masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Proses penyidikan dilakukan secara bertahap dengan mengumpulkan keterangan saksi, keterangan korban, serta alat bukti yang diperlukan.
Hamzaid menegaskan penanganan perkara tersebut masih berjalan. Polisi juga memastikan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” pungkas Hamzaid.
Catatan: BERITAKINI.ID tidak mencantumkan identitas korban, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak korban untuk melindungi hak dan privasi korban.
ILUSTRASI – Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan saat menangani pemeriksaan dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak. (ilustrasi)
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar