Kasus tersebut menjadi perhatian setelah video yang merekam dugaan aksi kekerasan terhadap korban beredar di media sosial.
Iptu Nur Fajri Alim, Kasatreskrim Polres Sampang. (Ist)Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim membenarkan bahwa korban telah resmi membuat laporan polisi pada Kamis (13/8/2026) siang. Dalam proses pelaporan tersebut, korban didampingi pihak keluarga serta personel Polsek Ketapang.
“Benar, korban didampingi pihak keluarga sudah membuat laporan, dan saat ini dalam proses penyelidikan,” kata Iptu Nur Fajri Alim, Kamis (13/8/2026).
Polisi Dalami Keterangan Korban
Fajri menjelaskan, pihak kepolisian saat ini masih mendalami laporan tersebut. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk mengumpulkan keterangan awal serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Sampang masih mendalami keterangan dari pihak korban,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah tempat praktik bidan mandiri di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang.
Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan hubungan pribadi dan tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada korban.
Dalam video yang beredar, terlihat dugaan aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh tiga perempuan. Mereka disebut masing-masing berinisial H (29), S (45), dan H (25). Ketiganya masih berstatus sebagai terduga dan belum dinyatakan bersalah.
Dalam rekaman tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan dan penghinaan. Aksi tersebut kemudian berhenti setelah dilerai oleh warga sekitar.
Kasus Masih Dalam Penyelidikan
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.
Langkah penyidikan selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar