SAMPANG | BERITAKINI.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil membekuk dua pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor di Dusun Setran, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Iptu Nur Fajri Alim, Kasatreskrim Polres Sampang.Kedua tersangka masing-masing berinisial F (34) dan AR (22). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kedungdung dan ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah milik warga setempat.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor yang diperkirakan terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Tim URC Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan para terduga pelaku,” kata Iptu Nur Fajri Alim saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pencurian bermula ketika sepeda motor milik korban dipinjam oleh adik iparnya, Roki, untuk berkunjung ke rumah mertuanya yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.
Sepeda motor tersebut kemudian diparkir di teras rumah dalam kondisi stang terkunci. Namun, saat hendak digunakan menjelang subuh, Roki terkejut karena sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan secara bertahap. Tersangka F terlebih dahulu dibekuk pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap F, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka AR di kawasan Jalan Desa Muktesareh pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Iptu Nur Fajri menjelaskan, kedua pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus merusak sistem kelistrikan sepeda motor. Kabel kontak kendaraan dipotong kemudian disambungkan kembali agar mesin dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci kontak.
“Motif sementara aksi nekat kedua pelaku disinyalir karena terdesak faktor ekonomi,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Sampang turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah yang dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kasatreskrim Polres Sampang.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar