LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka yang diketahui merupakan ayah kandung korban.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Lamongan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Yang sudah ditahan adalah ayah kandung korban,” kata Hamzaid saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).
Korban Kini Tinggal Bersama Keluarga
Setelah perkara tersebut terungkap dan proses hukum berjalan, korban yang masih berusia di bawah umur kini tidak lagi tinggal bersama ayahnya.
Hamzaid mengatakan, korban saat ini tinggal bersama nenek dan pamannya untuk mendapatkan pendampingan serta perlindungan.
“Saat ini korban tinggal dengan nenek dan pamannya,” ujarnya.
Polisi Masih Dalami Perkara
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan setelah adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang disebut terjadi dalam lingkungan keluarga dan berlangsung dalam waktu cukup lama.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. Penyidik juga telah meminta pemeriksaan medis terhadap korban untuk mendukung kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan.
Hamzaid menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” pungkasnya.
Identitas Korban Dilindungi
Karena korban masih anak-anak, identitas dan informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya tidak dicantumkan dalam pemberitaan. Perlindungan identitas korban menjadi bagian penting dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Editor: Beritakini.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar