Subscribe Us

Rabu, 11 Februari 2026

Mendekat ke Masyarakat, Satlantas Polres Lamongan Ajak Ojol Tertib Berlalu Lintas

LAMONGAN – Polres Lamongan terus mendekat ke masyarakat. Dalam upaya mempererat kemitraan dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas, Satlantas Polres Lamongan menggelar kegiatan Polantas Menyapa Warkop Ojol Kamtibmas. Giat ini digelar di Warkop Aconk, Jl. Veteran Lamongan, Rabu (11/02/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Lamongan Iptu Muji Agung Kurniawan, S.H., M.H., bersama anggota Satlantas Polres Lamongan dan perwakilan komunitas ojek online (ojol) di wilayah Lamongan.

Dalam suasana santai dan penuh keakraban, jajaran Satlantas menggelar diskusi ringan bersama para driver ojol terkait Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) serta situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan.

Para pengemudi ojol diajak untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta menjadi pelopor keselamatan di jalan raya.

Selain itu, Satlantas Polres Lamongan juga mensosialisasikan pelaksanaan Ops Keselamatan 2026, dengan menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Para ojol diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara.

Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan sosialisasi layanan darurat Call Center 110 serta layanan Lapor Lur Kapolres Lamongan sebagai sarana pengaduan cepat masyarakat.

Diharapkan para pengemudi ojol dapat memanfaatkan layanan tersebut apabila menemukan gangguan kamtibmas maupun kejadian darurat di lapangan.

Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan kepada komunitas ojol, Satlantas Polres Lamongan juga membagikan bantuan beras serta helm kepada para pengemudi yang hadir.

Ditempat terpisah Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan bahwa kegiatan Polantas Menyapa ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya komunitas ojek online yang memiliki mobilitas tinggi dan peran penting dalam mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari.

Dengan kegiatan ini diharapkan terjalin sinergitas yang semakin kuat antara Polantas dan komunitas ojol dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Lamongan.

Selasa, 10 Februari 2026

Razia, Sat Samapta Polres Lamongan Gagalkan Peredaran Miras

LAMONGAN – Polres Lamongan bongkar peredaran minuman ketas ( miras) di wilayahnya. Ratusan botol miras siap edar yang di Rumah Kos wilayah Kecamatan Brondong berhasil dibongkar Polres Lamongan, Selasa (10/02/2026).

Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan menggelar Operasi Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan IPDA M. Musyafak, S.H. bersama anggota Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan pada Selasa (10/02) malam.

Dalam pelaksanaannya, petugas patroli menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penghuni kos berinisial ACR, perempuan (31) di wilayah Kecamatan Bondong yang diduga menyediakan dan menjual minuman beralkohol.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati bahwa benar bahwa penghuni kos tersebut menyediakan dan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi dari dinas terkait.

Selanjutnya, petugas melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengungkapkan ada ratusan botol minuman keras yang berhasil diamankan petugas kepolisian.

“Berdasakan hasil barang bukti ada 194 botol minuman keras dari berbagai jenis yang diamankan oleh petugas antara lain jenis joker, Kawa Hijau dan Ungu, Iceland, Exotic, Atlas, Whiskey, Anggur Merah, Singaraja, Newport, Anggur Kolesom, Anggur Gingseng.” ungkapnya.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.