Subscribe Us

Selasa, 10 Februari 2026

Razia, Sat Samapta Polres Lamongan Gagalkan Peredaran Miras

LAMONGAN – Polres Lamongan bongkar peredaran minuman ketas ( miras) di wilayahnya. Ratusan botol miras siap edar yang di Rumah Kos wilayah Kecamatan Brondong berhasil dibongkar Polres Lamongan, Selasa (10/02/2026).

Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan menggelar Operasi Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan IPDA M. Musyafak, S.H. bersama anggota Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan pada Selasa (10/02) malam.

Dalam pelaksanaannya, petugas patroli menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penghuni kos berinisial ACR, perempuan (31) di wilayah Kecamatan Bondong yang diduga menyediakan dan menjual minuman beralkohol.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati bahwa benar bahwa penghuni kos tersebut menyediakan dan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi dari dinas terkait.

Selanjutnya, petugas melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengungkapkan ada ratusan botol minuman keras yang berhasil diamankan petugas kepolisian.

“Berdasakan hasil barang bukti ada 194 botol minuman keras dari berbagai jenis yang diamankan oleh petugas antara lain jenis joker, Kawa Hijau dan Ungu, Iceland, Exotic, Atlas, Whiskey, Anggur Merah, Singaraja, Newport, Anggur Kolesom, Anggur Gingseng.” ungkapnya.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

0 Post a Comment:

Posting Komentar