Subscribe Us

Selasa, 19 Mei 2026

Usai Rilis Curanmor, Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman Kembali Bongkar 53 Aksi Pencurian Diesel, Barang Bukti Dikembalikan ke Warga

LAMONGAN - Setelah merilis pengungkapan kasus curanmor di wilayah Kecamatan Paciran, Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si kembali merilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat diesel dan curanmor roda dua) yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari berbagai keluhan masyarakat dan kepala desa terkait maraknya pencurian mesin diesel di area persawahan.

“Disaat saya melaksanakan kunjungan di berbagai Polsek, saya banyak mendapat keluhan dari kepala desa terkait pencurian diesel yang sangat meresahkan para petani,” ungkap Kapolres Lamongan.

Dalam rilis, Kapolres menjelaskan tersangka berinisial R.M, laki-laki usia 38 tahun, warga Kecamatan / Kabupaten Gresik dan berdomisili di Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik berhasil ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus curanmor di Gresik tahun 2023 dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan menjalani cuti bersyarat pada tahun 2024 di Rutan Gresik.

Adapun sejumlah lokasi pencurian yang berhasil diungkap antara lain di persawahan Desa Mungli Kecamatan Kalitengah pada 8 Januari 2026, sawah di Desa Deketwetan Kecamatan Deket pada 17 Januari 2026, sawah Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan pada 23 Maret 2026, kawasan tepi sungai persawahan Dusun Leboham Desa Sekaran Kecamatan Sekaran pada 10 Mei 2026, serta kasus curanmor di Jalan Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin diesel Dongfeng Type R100, dua unit mesin diesel etek, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan, delapan unit mesin diesel dari TKP lain yang masih didalami, serta dua buah keongan diesel.” rincinya.

Kapolres Lamongan menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui keberadaan pelaku beserta barang hasil curiannya berada di wilayah Kabupaten Gresik.

Selanjutnya Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian empat unit mesin diesel, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone di wilayah Kabupaten Lamongan.

Selain itu, tersangka juga mengaku menggunakan satu unit mobil rental sebagai sarana melakukan aksi kejahatan sejak Desember 2025 hingga Mei 2026.

Lebih lanjut, tersangka diketahui telah melakukan pencurian mesin diesel di 53 tempat kejadian perkara lain di wilayah hukum Polres Lamongan, dengan rincian Kecamatan Deket sebanyak 21 TKP, Glagah 8 TKP, Turi 2 TKP, Karangbinangun 10 TKP, Kalitengah 10 TKP, Sarirejo 1 TKP dan Tikung 1 TKP.

“Mesin diesel hasil curian tersebut dijual secara online dan COD di wilayah Gresik hingga Romokalisari Surabaya dengan cara dijual secara kiloan.” tambahnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lamongan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda dan jangan meninggalkan anak kunci di kendaraan. Kepada para pemilik mesin diesel agar dijaga dengan baik atau diangkat dan disimpan agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan.” pesannya.

Usai pelaksanaan press release, Kapolres Lamongan secara simbolis mengembalikan sejumlah mesin diesel dan kendaraan bermotor kepada warga masyarakat yang menjadi korban dan turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Penyerahan barang bukti tersebut disambut haru dan rasa syukur dari para korban yang akhirnya kembali menerima barang miliknya setelah berhasil diungkap jajaran Polres Lamongan.

Dijual di Facebook, Kasus Curanmor Terbongkar

LAMONGAN - Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor roda dua) yang terjadi di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan terungkap. Kasus ini dibongkar Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si pada konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (19/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Lamongan dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial K.H, warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, berhasil ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.

Aksi pencurian dilakukan tersangka di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Paciran, yakni pada Kamis (30/04) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Dermaga Dusun Banjaranyar Desa Banjarwati Kecamatan Paciran, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 17.10 WIB di area parkir Makam Sunan Drajat Kecamatan Paciran, serta pada Jumat (01/05) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi milik Rukmini di Lingkungan Sidokumpul Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian dari masing-masing tempat kejadian perkara, serta satu buah kunci T beserta dua anak kunci yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatan.” ungkapnya.

Modus operandi pelaku dilakukan dengan cara hunting di wilayah Kabupaten Lamongan. Pelaku berjalan kaki di sekitar lokasi yang menjadi sasaran, kemudian saat melihat kendaraan target, pelaku mendekati sepeda motor dan merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Setelah berhasil membawa kabur kendaraan hasil curian, sepeda motor tersebut kemudian dijual secara COD di wilayah Kabupaten Lamongan melalui media sosial Facebook.” lanjutnya.

Kapolres Lamongan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Lamongan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku beserta sepeda motor hasil curiannya berada di Warung Giras 71 Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.

“Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti.” tambahnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.” tegasnya.

Kapolres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lamongan

LAMONGAN – Selama masa libur panjang Kenaikan Yesus Kristus yang berlangsung pada 13 hingga 17 Mei 2026, Stasiun Lamongan mencatat tingginya mobilitas masyarakat pengguna transportasi kereta api jarak jauh. Total sebanyak 3.588 penumpang tercatat menggunakan layanan di stasiun tersebut, baik untuk keberangkatan maupun kedatangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.787 penumpang tercatat berangkat dari Stasiun Lamongan, sementara 1.801 penumpang lainnya datang ke Lamongan menggunakan kereta api.
Tingginya angka kedatangan menunjukkan meningkatnya aktivitas masyarakat menuju wilayah Lamongan selama masa libur panjang, baik untuk berwisata, bersilaturahmi dengan keluarga, maupun keperluan lainnya.
Puncak kedatangan penumpang terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026, yang merupakan awal periode libur panjang, dengan jumlah kedatangan mencapai 409 penumpang. Sedangkan puncak keberangkatan terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, atau hari terakhir libur, dengan jumlah keberangkatan sebanyak 474 penumpang.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan seluruh operasional perjalanan kereta api selama periode libur panjang berjalan aman dan lancar.
“KAI terus mengutamakan keselamatan perjalanan serta menjaga ketepatan waktu sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada pelanggan,” ujarnya.
Ia menambahkan, KAI Daop 8 Surabaya juga memastikan seluruh pelayanan di Stasiun Lamongan berjalan kondusif dengan melakukan berbagai langkah antisipasi guna mendukung kenyamanan penumpang.
Beberapa upaya yang dilakukan di antaranya pengaturan alur penumpang serta optimalisasi fasilitas stasiun agar pelayanan tetap maksimal selama lonjakan pengguna jasa transportasi kereta api.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan kereta api sebagai moda transportasi selama libur panjang. Ke depan, KAI akan terus meningkatkan kualitas layanan agar pelanggan mendapatkan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan berkesan,” tutup Mahendro.

Empat Hari Berjalan, KDKMP di Lamongan Mulai Tunjukkan Dampak Positif bagi Warga

LAMONGAN– Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Lamongan mulai memperlihatkan perkembangan menggembirakan. Dari sembilan titik KDKMP yang telah menjalankan sistem aplikasi pengadaan barang melalui PT Agrinas Nusantara, salah satunya KDKMP Desa Sendangrejo tercatat mampu menarik minat masyarakat dan menghasilkan omzet yang cukup signifikan hanya dalam empat hari pertama operasional.

Dandim 0812/Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Digdo mengatakan tingginya antusiasme warga menjadi bukti bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih diterima dengan baik oleh masyarakat. Selain berfungsi sebagai pusat pemenuhan kebutuhan warga, koperasi juga dinilai mulai menggerakkan roda ekonomi desa.

“Di salah satu KDKMP, yakni Sendangrejo, operasionalnya sudah berjalan cukup baik. Dari hasil konfirmasi kepada karyawan, hari pertama pendapatan mencapai Rp2 juta, hari kedua lebih dari Rp1 juta, dan hari ketiga meningkat hingga lebih dari Rp4 juta,” ungkapnya saat sidak KDKMP Plosowahyu, Kecamatan Lamangan,
Selasa (19/5/2026).

Menurut Deni, capaian tersebut menunjukkan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih memang dibutuhkan masyarakat. Bahkan memasuki hari keempat operasional, jumlah pengunjung terus mengalami peningkatan.

Ia menilai tingginya kunjungan warga menjadi tanda adanya harapan besar terhadap koperasi sebagai pusat ekonomi baru di desa yang mampu menyediakan kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat sangat antusias dengan hadirnya Koperasi Merah Putih. Dari hari pertama hingga hari keempat, pengunjung yang datang sangat luar biasa,” tambahnya.

Hal serupa juga terlihat di KDKMP Kebet. Berdasarkan laporan penjualan selama empat hari, koperasi tersebut berhasil mencatat omzet hingga Rp4 juta dengan komoditas tabung gas menjadi barang yang paling banyak dicari warga.
“Dalam sehari sudah bisa memperoleh pendapatan Rp4 juta. Ini menunjukkan keseriusan pengelola koperasi sekaligus tingginya minat masyarakat untuk berbelanja di Koperasi Kebet,” ujarnya.

Sementara itu, karyawan KDKMP Sendangrejo, Siska Intan, mengaku keberadaan koperasi sangat membantu masyarakat sekitar karena menawarkan akses belanja yang lebih dekat dan harga yang terjangkau dibanding harus pergi ke toko ritel modern.

“Kalau sebelumnya warga harus pergi jauh ke toko ritel untuk membeli kebutuhan, sekarang sudah ada Koperasi Merah Putih sehingga lebih mudah dan dekat untuk berbelanja,” kata Siska.

Ia juga menilai pemerintah serius dalam mendukung keberlangsungan program KDKMP melalui pendampingan dan dukungan agar koperasi dapat berkembang optimal di tingkat desa. 

Minggu, 17 Mei 2026

Rumah dan Kandang Kambing di Sugio Terbakar, 69 Ekor Ternak Berhasil Diselamatkan

LAMONGAN –Warga Dusun Jubel, Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, gempar, Senin (18/5/2026). Mereka dikejutkan terbakarnya rumah sekaligus kandang kambing milik Suhadak (57), warga setempat. Tidak ada korban jiwa pada kejadian ini. Namun berkat kerja keras warga, sebanyak 69 ekor kambing berhasil diselamatkan, sementara 1 ekor kambing tewas. 

Keterangan warga, api diketahui mulai berkobar sekitar pukul 07.45 WIB di rumah milik Suhadak (57), warga setempat yang saat ini bekerja di Surabaya. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong dan hanya digunakan sebagai tempat pemeliharaan kambing.

Asap tebal yang membumbung dari lokasi membuat warga sekitar segera berdatangan untuk membantu memadamkan api sambil menyelamatkan ternak yang berada di dalam kandang.

Kapolsek Sugio Jinanto mengatakan kebakaran diduga dipicu korsleting listrik pada bangunan rumah yang sudah lama.
“Api cepat membesar dan diduga berasal dari hubungan arus pendek listrik. Kondisi bangunan yang sebagian besar berbahan lama membuat api mudah merambat,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Jinanto, peristiwa pertama kali diketahui Sokran (66), kakak pemilik rumah yang sehari-hari membantu merawat kambing di lokasi tersebut. "Mengetahui api mulai membesar, ia segera meminta pertolongan warga sekitar," katanya.

Saat kejadian, katanya, terdapat sekitar 70 ekor kambing di dalam kandang. Warga bersama aparat berupaya membuka kandang dan mengevakuasi ternak satu per satu agar tidak terjebak kobaran api. Dari total ternak yang ada, sebanyak 69 ekor berhasil diselamatkan.

Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lamongan tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung melakukan pemadaman. Api berhasil dikendalikan sekitar pukul 08.20 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun kerugian materi akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp97 juta.

Usai kejadian, petugas kepolisian bersama Koramil Sugio, Satpol PP, perangkat desa, dan tim Damkar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi guna memastikan penyebab kebakaran.