Subscribe Us

Selasa, 19 Mei 2026

Dijual di Facebook, Kasus Curanmor Terbongkar

LAMONGAN - Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor roda dua) yang terjadi di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan terungkap. Kasus ini dibongkar Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si pada konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (19/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Lamongan dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial K.H, warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, berhasil ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.

Aksi pencurian dilakukan tersangka di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Paciran, yakni pada Kamis (30/04) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Dermaga Dusun Banjaranyar Desa Banjarwati Kecamatan Paciran, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 17.10 WIB di area parkir Makam Sunan Drajat Kecamatan Paciran, serta pada Jumat (01/05) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi milik Rukmini di Lingkungan Sidokumpul Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian dari masing-masing tempat kejadian perkara, serta satu buah kunci T beserta dua anak kunci yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatan.” ungkapnya.

Modus operandi pelaku dilakukan dengan cara hunting di wilayah Kabupaten Lamongan. Pelaku berjalan kaki di sekitar lokasi yang menjadi sasaran, kemudian saat melihat kendaraan target, pelaku mendekati sepeda motor dan merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Setelah berhasil membawa kabur kendaraan hasil curian, sepeda motor tersebut kemudian dijual secara COD di wilayah Kabupaten Lamongan melalui media sosial Facebook.” lanjutnya.

Kapolres Lamongan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Lamongan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku beserta sepeda motor hasil curiannya berada di Warung Giras 71 Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.

“Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti.” tambahnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.” tegasnya.

Kapolres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

0 Post a Comment:

Posting Komentar