Header Ads

Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Pasuruan Gasak Motor Wanita di Hotel Paciran

LAMONGAN – Modus berkenalan melalui aplikasi pertemanan kembali memakan korban. Seorang pria asal Kota Pasuruan nekat membawa kabur sepeda motor milik wanita yang baru dikenalnya saat bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
TERSANGKA - Tersangka SAK saat diamankan di Polsek Paciran.

Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Paciran, Polres Lamongan, berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku berinisial SAK (30), warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial DLF (21), warga Kecamatan Solokuro, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat CBS tahun 2026 bernomor polisi S-546x-JDF dengan nilai kerugian sekitar Rp19 juta.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengenal pelaku melalui perantara seorang saksi yang lebih dahulu berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan," jelas Hamzaid, Selasa (7/7/2026).
Setelah bertukar nomor telepon, keduanya sepakat bertemu. Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran sebelum menuju sebuah hotel di wilayah Paciran.
Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berpamitan keluar kamar dengan alasan membeli makanan di minimarket. Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa kunci sepeda motor korban dan langsung melarikan kendaraan tersebut.
Dua jam menunggu tanpa kabar, korban akhirnya memeriksa area parkir dan mendapati sepeda motornya telah raib.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Paciran IPTU Abdul Ghufron, S.Sos., memerintahkan anggotanya melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV hingga identitas pelaku berhasil diketahui.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Saat diperiksa, SAK mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, dan sebuah telepon seluler yang digunakan pelaku.
"Pelaku kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian," tegas Hamzaid.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan serta selalu menjaga barang berharga saat bertemu dengan orang yang belum dikenal dekat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.