Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di Karangbinangun, Pelaku Ditangkap Kurang Sepekan
LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Dusun Poncol, Desa Banjarejo, Kecamatan Karangbinangun. Tersangka pelaku berinisial AS (30) berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah kejadian berikut barang bukti kendaraan hasil curian.
DIAMANKAN - Tersangka pelaku berinisial AS (30) dan barang bukti yang kini diamankan Polres Lamongan. Foto : IstinewaKasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan intensif yang melibatkan Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun.
"Benar, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area persawahan wilayah Karangbinangun. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah kejadian berikut barang bukti kendaraan hasil curian," ungkap IPDA M. Hamzaid.
"Pelaku berinisial AS (30), warga Kecamatan Karangbinangun, ditangkap di rumahnya setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan petugas," jelasnya.
Korban diketahui berinisial AM (50), warga Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di area persawahan Dusun Poncol, Desa Banjarejo, Kecamatan Karangbinangun.
Sebelumnya sekitar pukul 06.00 WIB, korban berangkat ke sawah menggunakan sepeda motor Honda Supra X untuk melakukan pemupukan tanaman padi. Setibanya di lokasi, korban memarkir sepeda motor di pematang sawah dekat pohon pisang tanpa mengunci setang, sementara kunci kontak dibawa dan disimpan di saku celana.
Setelah selesai bekerja sekitar pukul 13.00 WIB, korban bermaksud pulang. Namun, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Upaya mencari informasi kepada warga sekitar tidak membuahkan hasil sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Kerugian akibat peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Pada Rabu (22/07/2026) sekitar pukul 17.50 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 18.15 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," lanjut IPDA M. Hamzaid.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasihumas Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, khususnya di area persawahan maupun lokasi yang sepi. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman menjadi langkah sederhana untuk mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Lamongan tetap aman dan kondusif," pungkas IPDA M. Hamzaid.
Editor : Masska
Tidak ada komentar