BERITA TERKINI
Memuat berita terkini...

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru...

Rabu, 29 Juli 2026

Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Sabu 19,85 Gram, Dua Pengedar Asal Grobogan Ditangkap

LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua orang tersangka pengedar sabu asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,85 gram.

BARANG BUKTI - Para tersangka pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas Polres Lamongan, Rabu, (29/7/2026). Foto : Istimewa

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MPT alias Gita (26), seorang perempuan, dan AS alias Tata (29), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan, petugas kemudian melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram," ujar IPDA Hamzaid, Rabu (29/7/2026).

Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu scrop dari sedotan warna hitam, satu sendok warna biru, isolasi warna hitam, satu plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasihumas menambahkan, penyidik Satresnarkoba Polres Lamongan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.

"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Polres Lamongan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

"Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba," pungkas IPDA Hamzaid.

(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Headline Utama (V4 hidden)

Api dari Lahan Tebu Merembet ke Warung di Sambeng, Warga dan Polisi Berjibaku Padamkan Kebakaran

LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Kebakaran lahan tebu di Dusun Pandak, Desa Jatipandak, Kecamatan Sambeng, Lamongan, Minggu (23/8/2026), sempat m...

Berita Terpopuler (V4 hidden)