Operasi Dua Hari, Satpol PP Lamongan Tertibkan Belasan PKL, Badut Jalanan dan Pengemis
LAMONGAN | BERITAKINI.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan mengintensifkan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), badut jalanan, dan pengemis di sejumlah titik strategis kawasan perkotaan. Operasi yang digelar selama dua hari, Kamis (16/7/2026) hingga Jumat (17/7/2026), itu berhasil menjaring belasan PKL serta sejumlah badut jalanan dan pengemis yang melanggar peraturan daerah.
DIAMANKAN - Petugas Pol PP Lamongan hendak amankan badut jalanan, Jumat (17/7/2026). Foto : RedaksiPenertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
Petugas menyisir sejumlah lokasi yang selama ini kerap menjadi tempat aktivitas PKL maupun badut jalanan dan pengemis, di antaranya kawasan Lampu Merah Jalur Lingkar Utara (JLU), Lampu Merah Adipura, Lampu Merah Belakang Pemkab Lamongan, Lampu Merah Toko Family, Lampu Merah Pasar Sidoharjo, hingga kawasan Jalan Veteran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
"Kami terus berkomitmen untuk mewujudkan Lamongan yang tertib, aman, dan nyaman. Penertiban ini didasarkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Fokus kami adalah mengembalikan fungsi fasilitas umum dan bahu jalan sebagaimana mestinya," ujar Achmad Edwyn Anedi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
Pada hari pertama pelaksanaan operasi, Kamis (16/7/2026), petugas mengamankan satu orang PKL serta 10 pelanggar ketertiban umum, termasuk satu orang badut jalanan yang beraktivitas di kawasan lampu merah.
Sementara pada hari kedua, Jumat (17/7/2026), intensitas penertiban semakin ditingkatkan. Petugas menjaring 13 orang PKL serta tujuh orang pengemis. Dalam operasi tersebut, satu orang badut jalanan kembali diamankan karena masih beroperasi di kawasan lampu lalu lintas.
Menurut Edwyn, seluruh tindakan yang dilakukan petugas di lapangan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Para pelanggar didata, diberikan teguran tertulis, serta mendapat pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Untuk para pedagang kaki lima, kami berikan teguran agar tidak lagi memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan karena sangat membahayakan pengguna jalan dan memicu kemacetan. Sedangkan untuk para badut jalanan dan pengemis, kami amankan untuk diberikan pembinaan agar tidak lagi meminta-minta di fasilitas umum maupun area lampu merah," tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan PKL yang berjualan di bahu jalan maupun aktivitas badut jalanan dan pengemis di persimpangan lampu merah tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, Satpol PP Lamongan akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkala sebagai langkah preventif sekaligus penegakan Peraturan Daerah agar kawasan perkotaan tetap tertib, bersih, dan nyaman.
Satpol PP Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada badut jalanan maupun pengemis yang beroperasi di kawasan lampu merah. Langkah tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai praktik meminta-minta di ruang publik sekaligus mendukung terciptanya ketertiban dan kenyamanan di wilayah perkotaan Lamongan.
Editor : Masska
Tidak ada komentar