Header Ads

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Lamongan Disepakati DPRD

LAMONGAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025 resmi disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (6/7/2026).
PARIPURNA - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Wabup Dirham Akbar Aksara usai sidang paripurna, Senin (6/7/2026).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Ketua DPRD Lamongan Mukhammad Freddy Wahyudi, setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, persetujuan Raperda ini menjadi bukti berjalan baiknya mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
"Terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah mencermati, mendalami, serta membahas rancangan peraturan daerah ini secara sungguh-sungguh," ujar Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Menurutnya, sepanjang Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Lamongan mampu menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dengan penyelesaian berbagai isu strategis pembangunan.
Optimalisasi pendapatan daerah dilakukan melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan dana transfer dari pemerintah pusat, serta sumber pendapatan sah lainnya. Sementara itu, belanja daerah diprioritaskan untuk pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, hingga percepatan pengentasan kemiskinan.
Pak Yes menegaskan, setiap anggaran yang dikelola pemerintah daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kita harus memastikan setiap kebijakan anggaran berorientasi pada kinerja, kemanfaatan, serta keberlanjutan pembangunan demi terwujudnya Kejayaan Lamongan," pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.