Header Ads

Operasi Rokok Ilegal di Lamongan, Petugas Sita 9.108 Batang dari Empat Kecamatan

LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik menggencarkan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Dalam operasi yang digelar di empat kecamatan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9.108 batang rokok ilegal.
RAZIA - Petugas gabungan Pemkab Lamongan bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik saat Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar di empat kecamatan, Senin (6/7/2026).

Operasi yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan tersebut menyasar Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, mengatakan operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
"Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredarannya, langkah ini juga untuk menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya dimanfaatkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya, Senin (6/7/2026).
Dari hasil operasi, Kecamatan Glagah menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, yakni 6.520 batang rokok ilegal. Disusul Kecamatan Babat sebanyak 2.508 batang, Kecamatan Pucuk 80 batang, sedangkan di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran.
BARANG BUKTI - Barang bukti hasil razia petugas gabungan Pemkab Lamongan bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik yang digelar di empat kecamatan, Senin (6/7/2026).

Menurut Edwin, operasi menyasar berbagai bentuk pelanggaran, mulai rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan dan langsung disita oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Selain penindakan, Pemkab Lamongan juga terus mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pentingnya menggunakan dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal di Lamongan terus menurun sehingga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.