PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi untuk Penguatan Tata Kelola
JAKARTA, BERITAKINI.ID – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai upaya penguatan konsolidasi organisasi dan mengawal profesi wartawan, melakukan sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO), yang sudah dibahas pada Rapat Pleno 30 Juni 2026.
SOSIALISASI - Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir memimpin sosialisasi lima Peraturan Organisasi yang diikuti jajaran pengurus PWI Pusat dan PWI Provinsi se-Indonesia di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Foto: PWI Pusat.Sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) yang menjadi landasan penguatan tata kelola organisasi secara nasional dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto, bersama jajaran pengurus pusat dan diikuti secara langsung maupun daring oleh jajaran Pengurus PWI Pusat serta Pengurus PWI Provinsi se-Indonesia.
Sosialisasi berlangsung pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, dengan menjelaskan satu per satu Peraturan Organisasi sebagai pedoman standar penyelenggaraan organisasi.
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey, Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran Pengurus PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.
PWI Pusat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, akuntabel, serta memiliki standar yang seragam di seluruh tingkatan kepengurusan.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menjelaskan bahwa organisasi saat ini sedang memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis tata kelola yang baik (good organizational governance).
Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan organisasi di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," tandas Akhmad Munir.
Adapun lima Peraturan Organisasi yang telah disahkan meliputi: PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota; PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK); PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN); PO Pengelolaan Aset Organisasi; serta PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.
Melalui lima Peraturan Organisasi tersebut, PWI Pusat menetapkan standar nasional penyelenggaraan konferensi, orientasi anggota, pengelolaan aset, administrasi keanggotaan, hingga penguatan kedudukan Hari Pers Nasional sebagai program strategis organisasi.
Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat Joko Tetuko menegaskan bahwa sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari agenda reformasi tata kelola organisasi guna memperkuat profesionalisme wartawan anggota PWI, meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, serta menjaga marwah Persatuan Wartawan Indonesia.
"Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi," tegas Joko Tetuko.
Melalui sosialisasi ini, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang seragam sehingga tata kelola organisasi semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.
Editor : Masska
Tidak ada komentar