Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Residivis Berhasil Ditangkap
LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Jajaran Polsek Karanggeneng Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang kotak amal di salah satu masjid yang berada di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Seorang pelaku berinisial YS (42), warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan bersama barang bukti pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
DIAMANKAN - Tersangka pelaku pencurian kotak amal masjid YS (42), warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan dan barang bukti, berhasil diamankan polisi, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB. Foto : RedaksiPengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pencurian uang kotak amal di masjid setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H. bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku menjalankan aksinya dengan modus memancing uang di dalam kotak amal menggunakan alat sederhana berupa sebatang lidi sapu yang diberi perekat atau pulut pada ujungnya.
Dengan cara tersebut, pelaku mengambil lembaran uang yang berada di dalam kotak amal tanpa harus merusak kotak maupun kunci pengamannya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah lidi patah yang terdapat perekat, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp394.000 yang terdiri dari 17 lembar pecahan Rp20.000, satu lembar pecahan Rp50.000, dan dua lembar pecahan Rp2.000.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil uang dari dalam kotak amal masjid dengan menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Karanggeneng guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan keberhasilan jajaran Polsek Karanggeneng dalam mengungkap kasus pencurian kotak amal tersebut.
"Kami membenarkan bahwa Polsek Karanggeneng telah menangkap seorang pelaku pencurian kotak amal masjid. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dengan kepolisian," ujarnya.
IPDA M. Hamzaid menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dan membantu memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan.
Ia juga mengapresiasi respons cepat personel Polsek Karanggeneng dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis pencurian kotak amal dan pencurian kendaraan bermotor," jelasnya.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal, termasuk pencurian di tempat ibadah.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," imbaunya.
(Tim Beritakini)

Tidak ada komentar