Operasi Gabungan Ungkap 3.040 Batang Rokok Ilegal di Lamongan, Seluruhnya Ditemukan di Kecamatan Pucuk
LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Sebanyak 3.040 batang rokok ilegal ditemukan dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar Satpol PP Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Kominfo Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan.
ROKOK ILEGAL - Petugas saat Pol PP Lamongan dan pihak terkait saat gelar Operasi Pemberantasan BKC, di wilayahnya, Senin (13/7/2026). Foto : Redaksi.Operasi yang dilaksanakan pada Senin (13/7/2026) tersebut menyasar empat kecamatan, yakni Mantup, Kembangbahu, Sukodadi, dan Pucuk. Dari hasil pemeriksaan, seluruh temuan rokok ilegal sebanyak 3.040 batang ditemukan di Kecamatan Pucuk, sementara di tiga kecamatan lainnya tidak ditemukan pelanggaran.
Kasatpol PP Lamongan Ahmad Edwin Anedi menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan bukan berupa rokok tanpa pita cukai, melainkan rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Dalam operasi ini penindakan difokuskan pada rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Hasil temuan kali ini merupakan rokok bercukai, namun pita cukainya tidak sesuai peruntukannya," jelas Edwin.
Menurutnya, operasi gabungan tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Rokok ilegal hasil operasi selanjutnya diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Gresik untuk dilakukan penegahan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal terus meningkat sehingga peredarannya dapat ditekan," pungkasnya.
Editor : Masska
Siiip
BalasHapus