Header Ads

BNN RI Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds Asal Thailand, 12 Tersangka Diamankan

GRESIKBadan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) asal Thailand yang masuk ke Indonesia dengan modus berkedok impor barang.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/7/2026).
"Pengungkapan ini merupakan implementasi Asta Cita Presiden dalam memperkuat pemberantasan narkotika melalui sinergi antarinstansi. Kasus ini juga menjadi pengungkapan pertama di Indonesia terhadap penyelundupan cannabis buds melalui jalur perdagangan internasional menggunakan kontainer", kata Suyudi Ario Seto.

Lebih jauh disampaikan, dalam operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Republik Indonesia, aparat berhasil mengamankan 12 tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Komjen Suyudi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman sebuah kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Tim gabungan kemudian melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, hingga pengawasan intensif sebelum menggelar operasi serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Dari hasil operasi tersebut, jelasnya, petugas menemukan 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton cannabis buds yang disembunyikan di dalam 500 koper dan disamarkan sebagai muatan produk lateks.

Penyelidikan sementara mengungkap jaringan penyelundupan itu diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia, yakni warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, perusahaan yang digunakan, serta kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa.

Menurut Komjen Suyudi, barang bukti tersebut diduga akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) sebagai bahan baku cairan isi ulang rokok elektronik (vape).
BNN RI memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp4,585 triliun.

BNN RI menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polri, serta instansi terkait lainnya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika internasional yang memanfaatkan jalur perdagangan dan pelabuhan sebagai pintu masuk ke Indonesia.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.