Pengendara Motor Pelajar Tewas Usai Tabrakan dengan Truk di Sambeng, Polres Lamongan Lakukan Evakuasi
LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Personel Polres Lamongan membantu proses evakuasi seorang pengendara sepeda motor yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dengan sebuah truk di Jalan Sambeng–Ngimbang, tepatnya di Desa Ardirejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda bernomor polisi S-4364-JBW yang dikendarai MNA (16), seorang pelajar asal Kecamatan Sambeng, dengan Truk Colt Diesel bernomor polisi S-9104-AB yang dikemudikan K (36), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Lamongan melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan diduga terjadi karena pengendara sepeda motor kehilangan kendali saat melintasi jalan menikung.
"Semula sepeda motor Honda nomor polisi S-4364-JBW yang dikendarai MNA melaju dari arah timur ke barat. Setibanya di lokasi kejadian yang merupakan jalur menikung, kendaraan melaju dan oleng ke kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Truk Colt Diesel nomor polisi S-9104-AB yang dikemudikan K. Karena jarak kedua kendaraan sudah sangat dekat dan tidak dapat menghindar, tabrakan pun tidak dapat dihindari," jelasnya.
Akibat benturan tersebut, bagian depan kedua kendaraan mengalami kerusakan. Sementara pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka yang dideritanya.
"Saat ini personel kami dari Polsek Sambeng bersama Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengevakuasi korban, mengatur arus lalu lintas agar tetap lancar, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan," lanjut IPDA M. Hamzaid.
Polres Lamongan mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan berkendara, mengurangi kecepatan saat melintasi jalan menikung maupun jalur dengan keterbatasan pandang, serta mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Editor : Masska
Tidak ada komentar