LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama DPRD Kabupaten Lamongan resmi menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama yang digelar di Kantor DPRD Lamongan, Senin (27/7/2026).
PARIPURNA - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Ketua DPRD setempat Freddy Wahyudi saat sidang paripurna, di Kantor DPRD Lamongan, Senin (27/7/2026). Foto : IstimewaPersetujuan tersebut menjadi tahapan strategis sebelum penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Dokumen KUA-PPAS akan menjadi pedoman utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah sekaligus pengalokasian anggaran untuk berbagai program prioritas pada tahun mendatang.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lamongan dan DPRD mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"Persetujuan KUA dan PPAS ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lamongan," ujar Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Ia menegaskan, berbagai saran, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027. Di antaranya berkaitan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), evaluasi regulasi yang berkaitan dengan pendapatan daerah, hingga peningkatan kualitas tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Dalam dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,099 triliun. Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp713,857 miliar serta pendapatan transfer sebesar Rp2,385 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,099 triliun, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,146 triliun, belanja modal Rp382,918 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp565,558 miliar.
Postur anggaran tersebut diproyeksikan menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp85,2 juta, yang selanjutnya akan dimanfaatkan melalui skema pembiayaan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada sisi pembiayaan, Pemerintah Kabupaten Lamongan merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp42 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp42,085 miliar. Dengan komposisi tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan nihil.
Selain memberikan persetujuan terhadap KUA-PPAS 2027, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lamongan juga menyampaikan sejumlah catatan strategis yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan RAPBD. Catatan tersebut meliputi percepatan digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, peningkatan profesionalisme pengelolaan BUMD, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, penguatan pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD, serta peningkatan alokasi anggaran guna mempercepat terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Lamongan.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan APBD 2027 hingga penetapan anggaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan APBD yang lebih berkualitas, akuntabel, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lamongan.
Editor : Red
Tidak ada komentar