Header Ads

Polres Lamongan Ungkap Pencurian Rp100 Juta, Pelaku Ternyata Orang Kepercayaan Korban

LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Kepercayaan yang diberikan selama bertahun-tahun justru dimanfaatkan untuk melakukan aksi pencurian. Unit Reskrim Polsek Paciran, Polres Lamongan, berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan senilai sekitar Rp100 juta yang terjadi di sebuah rumah di Perumahan Desa Drajat, Kecamatan Paciran.

TERSANGKA - Tersangka MKR saat diamankan Unit Reskrim Polsek Paciran, Polres Lamongan. Foto : Redaksi

Pelaku berinisial MKR (32), warga Kecamatan Babat, berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Korban diketahui berinisial MS (48), seorang wiraswasta asal Kecamatan Paciran.

Kapolsek Paciran IPTU Abdul Ghufron melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid menjelaskan, tersangka merupakan orang kepercayaan korban yang telah bekerja sekitar dua tahun sebagai office boy (OB) di kantor sekaligus membantu pekerjaan rumah tangga.

"Pelaku merupakan orang yang telah dipercaya korban selama kurang lebih dua tahun sebagai office boy di kantor sekaligus membantu pekerjaan rumah tangga korban," ujar IPDA Hamzaid.

Kasus tersebut terungkap ketika istri korban hendak mengambil perhiasan emas dari dalam brankas untuk keperluan biaya pernikahan keluarga. Saat brankas dibuka, sebagian perhiasan diketahui telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban menyadari kehilangan terjadi secara bertahap sejak tahun 2025, mulai dari uang tunai, cincin, gelang, liontin emas hingga perhiasan lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang sering bepergian ke luar kota maupun luar negeri. Pelaku memegang kunci rumah dan mengetahui PIN brankas setelah sebelumnya diminta mengambil uang menggunakan kartu ATM milik korban yang memiliki PIN sama dengan brankas.

Berbekal akses tersebut, tersangka diduga leluasa mengambil uang dan perhiasan secara bertahap tanpa menimbulkan kecurigaan.

Pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di mess Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar surat kepemilikan emas atau logam mulia serta satu cincin emas seberat 1,6 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian. Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan akses terhadap penyimpanan barang berharga, termasuk kode keamanan brankas, kepada orang lain meskipun telah menjadi orang kepercayaan.

Editor : Masska

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.