LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang berujung maut menggegerkan warga Dusun Swaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan. Seorang petani lanjut usia, Simat (68), meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri.
OLAH TKP - Petugas Polres Lamongan melakukan olah TKP kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang lansia di Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk. Foto : IstimewaPeristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di teras rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga dipukul menggunakan tongkat kayu hingga mengenai bagian kepala.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menjelaskan saat kejadian korban sedang duduk di teras rumahnya. Tiba-tiba terduga pelaku berinisial K (36), warga Desa Talunrejo, datang dan langsung melakukan pemukulan.
"Korban saat itu sedang duduk di teras rumahnya. Terduga pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan tongkat kayu sebanyak satu kali hingga mengenai bagian kepala," ujar IPDA Hamzaid, Kamis (30/7/2026).
Akibat pukulan tersebut korban tersungkur. Warga yang mengetahui kejadian segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Balai Pengobatan Muhammadiyah di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Karena mengalami luka serius, korban kemudian dirujuk ke RSUD Sumberjo, Bojonegoro. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka berat di bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan otak, disertai luka lebam di sekitar mata kanan.
Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Bluluk bersama Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan K di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang tongkat kayu berdiameter sekitar tiga sentimeter dengan panjang 109 sentimeter yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian dan sarung milik korban.
Menurut penyidik, motif sementara diduga dipicu rasa dendam. Terduga pelaku menuduh korban melakukan praktik ilmu gaib atau guna-guna terhadap orang tuanya hingga mengalami patah tulang kaki. Meski demikian, polisi menegaskan motif tersebut masih didalami melalui pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku.
"Motif sementara masih kami dalami. Dugaan awal karena pelaku menyimpan dendam dan menuduh korban melakukan guna-guna terhadap orang tuanya. Seluruh keterangan masih terus kami lengkapi dalam proses penyidikan," kata IPDA Hamzaid.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar