Subscribe Us

Senin, 30 Maret 2026

Sambut HUT Persit ke-80, Kodim 0812/Lamongan Gelar Karya Bakti Bersihkan TMP Kusuma Negara

LAMONGAN – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) ke-80 tahun 2026, Kodim 0812/Lamongan menyelenggarakan aksi karya bakti pembersihan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Negara, Lamongan, pada Selasa (31/03).

​Kegiatan ini melibatkan puluhan personel TNI dari Kodim 0812 Lamongan, anggota Persit KCK Cabang XXVII, serta elemen masyarakat setempat. Aksi bersih-bersih ini difokuskan pada pembersihan sektor nisan, pembabatan rumput liar, serta pengecatan ulang beberapa bagian pagar makam yang sudah mulai kusam.

​Dandim 0812/Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas menjelang peringatan hari besar, melainkan bentuk penghormatan nyata terhadap jasa para pahlawan.

​"Momentum HUT Persit ke-80 ini kami jadikan sarana untuk menanamkan kembali nilai-nilai perjuangan. Membersihkan makam pahlawan adalah cara sederhana kami untuk merawat memori kolektif bangsa agar tidak lupa pada pengorbanan mereka," ujar Dandim.

​Ketua Persit KCK Cabang XXVII Kodim 0812 Lamongan Ny. putri Deni menambahkan bahwa keterlibatan anggota Persit dalam karya bakti ini menunjukkan peran aktif istri prajurit dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. 

Cegah Lakalantas, Polsek Babat Cepat Amankan Tumpahan Solar di Jalan Raya

LAMONGAN — Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Lamongan. Melalui jajaran Polsek Babat, mereka melakukan respon cepat, atas l tumpahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Raya Lamongan Babat, Senin (30/3/2026). 9Tepatnya, dari SPBU Plaosan Babat sampai dengan MTS Negeri 1 Lamongan, di  Ds Plaosan Kec Babat Lamongan.


Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengungkapkan, kasus ini diketahui saat Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., bersama anggota yang tengah melaksanakan patroli rutin. Saat itu, katanya, petugas ini menemukan adanya tumpahan solar yang menggenangi sebagian badan jalan.
"Kondisi tersebut dinilai sangat rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua," katanya, Senin (30/3/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, kata Hamzaid, Kapolsek Babat langsung bergerak cepat menghubungi Unit Pemadam Kebakaran Pos Pasar Agro Babat. "Kemudian melakukan pengaturan arus lalu lintas guna memastikan keamanan dan kelancaran pengguna jalan yang melintas di lokasi kejadian," katanya.

Selanjutnya, lanjut dia, Kapolsek Babat bersama anggota  melaksanakan proses pembersihan jalan bersama dengan Unit Pemadam Kebakaran Pos Pasar Agro Babat. "Penyemprotan dilakukan untuk menghilangkan sisa-sisa tumpahan solar, dimulai dari area SPBU Plaosan hingga MTSN 1 Lamongan," katanya.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menambahkan, kegiatan pengaturan lalu lintas dan pembersihan area tumpahan solar yang dilakukan oleh petugas merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat serta meminimalisir potensi kecelakaan akibat jalan licin karena tumpahan BBM,” ujarnya.

Dengan penanganan cepat dan sinergi antar instansi, situasi di lokasi dapat segera dikendalikan dan kembali aman serta kondusif. 

Paripurna DPRD Lamongan Sepakati Perubahan Propemperda 2026 dan Penyampaian LKPJ 2025

LAMONGAN – Sebanyak 12 judul Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 resmi disepakati dalam rapat paripurna DPRD Lamongan, Senin (30/3). Rinciannya terdiri dari 4 usulan inisiatif DPRD dan 8 usulan dari Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap tambahan satu judul Propemperda, yakni penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan.

Menurut Bupati yang akrab disapa Pak Yes, pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat menjadi prioritas utama yang juga telah tertuang dalam RPJMD 2025–2039.

Sebagai langkah awal, Pemkab Lamongan tengah membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) Plosowahyu dengan kapasitas 100 liter per detik. Untuk mendukung proyek tersebut, pemerintah daerah akan melakukan penyertaan modal berupa aset tanah, yakni lahan IPA Plosowahyu seluas 4.000 meter persegi serta lahan kantor pusat PDAM di Lamongrejo seluas 2.300 meter persegi.

“Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi air minum, efisiensi pengelolaan perusahaan, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap air minum yang aman, sehat, dan sesuai standar.

Pada agenda yang sama, juga disampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Bupati Yes memaparkan berbagai capaian pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik sepanjang tahun 2025.

Ia menegaskan, capaian tersebut akan terus diperkuat melalui budaya kerja yang agile, inovatif, kolaboratif, dan adaptif.
“Kami mengapresiasi dukungan DPRD, forkopimda, tokoh masyarakat, dunia usaha, serta insan pers. Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. 

Minggu, 29 Maret 2026

Laporan Call Center 110 Ditindaklanjuti, Polsek Kedungpring Evakuasi Papan Iklan Roboh

LAMONGAN – Polsek Kedungpring Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya papan iklan yang roboh dan membahayakan pengguna jalan, pada Minggu (29/03).

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Kedungpring, Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Laporan awal diterima pada pukul 16.19 WIB dari warga yang menginformasikan adanya papan iklan roboh di depan Pasar Kedungpring dan menggantung pada kabel, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat yang melintas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 17.00 WIB, petugas Call Center 110 meneruskan informasi kepada piket Pamapta dan selanjutnya diteruskan kepada Piket Siaga serta petugas jaga Polsek Kedungpring.

Kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo, S.H. bersama anggota dan instansi terkait langsung menuju lokasi kejadian.

Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pengecekan dan mendapati bahwa benar papan iklan dalam kondisi roboh dan tersangkut pada kabel yang semula diduga kabel listrik.

Demi mengantisipasi risiko yang lebih besar, petugas bersama pemerintah desa segera menghubungi pihak PLN.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas PLN tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa kabel tersebut bukan kabel listrik, melainkan kabel jaringan wifi.

Selanjutnya, petugas bersama masyarakat sekitar mengambil langkah cepat dengan memotong tiang papan iklan menggunakan alat gerinda.

Setelah dilakukan pemotongan, tiang yang roboh berhasil dipindahkan sehingga tidak lagi mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.

Penanganan kejadian tersebut selesai sekitar pukul 17.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Terpisah, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan umum melalui layanan Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Dengan respon cepat tersebut, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kedungpring tetap terjaga aman dan kondusif.

Selasa, 24 Maret 2026

Humanis, Polsek Babat Selesaikan Perkara Percobaan Pencurian Melalui Mediasi, Pelaku ODGJ Diantar ke RSJ Menur Surabaya

LAMONGAN – Pendekatan humanis ditunjukkan jajaran Polsek Babat Polres Lamongan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Penyelesaian perkara dilakukan melalui mediasi atas permintaan kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan kondisi terduga pelaku yang mengalami gangguan jiwa.

Peristiwa dugaan Pencurian tersebut terjadi pada Selasa, (24/03) sekitar pukul 03.30 WIB.

Seorang laki-laki berinisial FD (28), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, diduga melakukan percobaan pencurian dengan masuk ke rumah milik AA (18), warga Kelurahan Banaran, Babat.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu utama, kemudian kembali mendobrak pintu kamar milik kakak korban yang saat itu dalam kondisi terkunci.

Pelaku sempat mengambil sebuah handphone milik korban, namun aksinya diketahui setelah penghuni rumah berteriak meminta pertolongan.

Warga yang datang ke lokasi sempat mengamankan pelaku, Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah ,S.H beserta anggota yang menerima laporan sekitar pukul 04.30 WIB segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan Olah TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta meminta keterangan saksi dan korban sebagai bahan Penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku merupakan pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Hal tersebut diperkuat dengan keterangan ibu kandung pelaku serta dokumen medis dari RSUD Koesma Tuban dan Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.

Atas dasar tersebut, serta adanya permohonan dari pihak korban dan keluarga pelaku, Kapolsek Babat KOMPOL Chakim Amrullah, S.H., M.H., memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.

Dalam mediasi tersebut, korban dengan penuh rasa kemanusiaan menyatakan memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan proses hukum, serta bersedia mencabut laporan.

Sementara itu, pihak keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan siap untuk membawa pelaku menjalani pengobatan dan perawatan.

Keputusan penyelesaian perkara melalui mediasi ini diambil berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Usai proses mediasi, keluarga dibantu Personel Polsek Babat membawa pelaku ke RSUD Karangkembang Babat untuk mendapatkan perawatan.

Namun, atas permintaan keluarga dan pertimbangan riwayat perawatan sebelumnya, pelaku akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Menur.

Sekitar pukul 18.30 WIB, Kapolsek Babat memerintahkan anggotanya untuk membantu keluarga pelaku dalam proses pengantaran pelaku ke rumah sakit tersebut.

Sementara itu Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menyebutkan langkah ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri dalam mengedepankan sisi kemanusiaan dalam Penegakan Hukum khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan individu dengan kondisi gangguan kejiwaan, serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Babat.