Subscribe Us

Rabu, 06 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Lamongan Sita 122 Ribu Pil LL, Dua Pengedar Diamankan di Brondong

LAMONGAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan kembali mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya daftar G di wilayah Kabupaten Lamongan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta ribuan butir obat-obatan ilegal yang diduga siap edar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial I (33), warga Aceh, dan W (38), warga Kota Binjai. Keduanya ditangkap pada Senin (4/5) sekitar pukul 12.00 WIB di depan sebuah kios jamu di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Brondong.
“Petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti obat keras daftar G dalam jumlah besar. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras ilegal, di antaranya pil berlogo LL, pil YY, Tramadol, Trihexyphenidyl, hingga Hexymer 2.
Barang bukti yang diamankan meliputi 122 botol pil LL dengan total sekitar 122 ribu butir, 1.500 butir pil LL dalam plastik klip, 100 butir pil YY, puluhan lembar Tramadol dan Trihexyphenidyl, serta 19 ribu butir Hexymer 2.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp180 ribu, sejumlah plastik klip kosong, kardus penyimpanan, tas selempang, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.
IPDA Hamzaid menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin karena berbahaya bagi kesehatan serta melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

0 Post a Comment:

Posting Komentar