Subscribe Us

Sabtu, 30 Mei 2026

Modus Janji Menikah, Pria Asal Bojonegoro Nekat Gelapkan Motor Milik Kekasih

LAMONGAN – Kepercayaan yang dibangun melalui hubungan asmara justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana. Seorang pria berinisial R (44), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kekasihnya sendiri.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Bluluk Polres Lamongan setelah menerima laporan dari korban berinisial S (50), warga Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa pelaku diduga memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terlebih dahulu meminta uang kepada korban dengan alasan mengalami kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan biaya untuk menyelesaikan ganti rugi kepada pihak lain.
Karena mempercayai pelaku yang saat itu memiliki hubungan dekat dengannya, korban menyerahkan uang sebesar Rp4,5 juta.

Tidak berhenti di situ, beberapa hari kemudian pelaku kembali melancarkan aksinya. Pada Sabtu (23/5), ia meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan akan mengurus persyaratan pernikahan.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menyerahkan kendaraan tersebut. Namun, motor yang dipinjam tak pernah dikembalikan.

Setelah ditelusuri, sepeda motor tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Kecamatan Modo dengan nilai sekitar Rp3 juta.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bluluk segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di sekitar Kantor UPT Puskesmas Bluluk.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk meminjam dan menggadaikan kendaraan milik korban.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang IPDA Hamzaid.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dan tidak mudah percaya, termasuk kepada orang yang memiliki hubungan dekat secara pribadi, terutama jika berkaitan dengan peminjaman uang maupun barang berharga.

0 Post a Comment:

Posting Komentar