LAMONGAN – Kepolisian Resor Lamongan melalui Satresnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Selama kurun waktu Maret hingga Mei 2026, aparat berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras daftar G dengan total 40 tersangka yang diamankan.
Kapolres Lamongan Arif Fazlurrahman mengatakan, dari puluhan tersangka tersebut, tujuh orang diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa maupun tindak pidana lainnya.
“Peredaran narkoba di Lamongan saat ini cukup memprihatinkan karena sudah menyasar berbagai profesi. Ada sopir, nelayan, pedagang hingga pekerja swasta yang terlibat,” ungkap AKBP Arif, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, dari total perkara yang diungkap, sebanyak 27 kasus berkaitan dengan narkotika, sedangkan sisanya merupakan kasus peredaran obat keras berbahaya daftar G.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 80,96 gram sabu dan sembilan pil ekstasi. Selain itu, aparat juga menemukan 143.720 butir obat keras daftar G yang diduga siap diedarkan.
Bukan hanya narkotika, petugas turut mengamankan minuman keras ilegal dengan total ribuan liter yang terdiri dari arak, bir, dan anggur.
Berbagai barang yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba juga ikut diamankan, seperti puluhan telepon genggam, timbangan digital, sepeda motor, plastik klip kosong hingga uang tunai hasil transaksi.
Kapolres menambahkan, beberapa tersangka residivis yang kembali diamankan antara lain APA, NBS, S alias Polo, BKD, NM, MMK, dan ADW yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika maupun kasus pidana lain.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, terdapat tiga kasus yang menjadi perhatian utama. Pertama, kasus tersangka berinisial I bersama rekannya dengan barang bukti 143.720 butir obat keras daftar G. Kedua, tersangka BKD dengan kepemilikan sabu seberat 50,79 gram. Ketiga, tersangka BAA yang menguasai 50,79 gram sabu dan sembilan butir ekstasi.
Berdasarkan data kepolisian, Kecamatan Lamongan menjadi wilayah dengan angka kasus tertinggi, disusul Mantup, Karanggeneng, dan Pucuk. Sejumlah kecamatan lain seperti Babat, Paciran, Ngimbang hingga Brondong juga tercatat masuk dalam peta peredaran narkoba.
Pengembangan kasus bahkan dilakukan hingga luar daerah. Salah satu jaringan berhasil diungkap di kawasan Terminal Osowilangun Surabaya yang disebut masih berkaitan dengan jaringan di Lamongan Kota.
“Melalui pengungkapan ini, kami berupaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Diperkirakan lebih dari 144 ribu jiwa berhasil diselamatkan,” jelasnya.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Para pelaku kasus narkotika dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pengedar obat keras dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. dam






0 Post a Comment:
Posting Komentar