LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lamongan menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, Sabtu (5/9) di DPRD Kabupaten Lamongan.
Pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda yang diarahkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyesuaian Regulasi Pajak dan Retribusi
Penyesuaian Perda diperlukan setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyederhanakan bentuk pajak daerah dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis.
Karena itu, perubahan Perda diharapkan mampu memastikan regulasi daerah tetap memiliki kepatuhan yuridis dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berdasarkan data realisasi anggaran yang disampaikan, penerimaan retribusi daerah pada 2025 mencapai Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target Rp312,05 miliar.
Sementara hingga 31 Agustus 2026, realisasi retribusi daerah tercatat Rp166,47 miliar atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar. Komponen lain-lain PAD yang sah pada periode tersebut terealisasi sebesar Rp40,58 miliar.
Fraksi PDIP Dorong Digitalisasi dan Perhatian untuk UMKM
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendorong penguatan basis data, digitalisasi pemungutan, serta pelayanan yang lebih mudah dan responsif bagi wajib pajak dan wajib retribusi.
Perhatian juga diarahkan pada kebijakan Pajak Reklame sebesar 25 persen. Pemerintah daerah diminta memastikan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kondisi dunia usaha, khususnya pelaku UMKM dan usaha kecil yang menggunakan reklame sebagai sarana promosi.
Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera Tekankan Keadilan
Sementara itu, Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kepatutan, kepastian hukum serta kemudahan administrasi.
Fraksi tersebut meminta agar kebijakan pajak dan retribusi tidak memberikan beban berlebihan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro maupun pedagang kecil.
Perubahan Perda juga dinilai tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan kewajiban administratif atas rekomendasi pemerintah pusat. Sebaliknya, perubahan regulasi harus menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola fiskal daerah.
Berorientasi pada Kesejahteraan Masyarakat
Fraksi-fraksi DPRD Lamongan berharap pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 mampu menghasilkan regulasi yang lebih adil, transparan, akuntabel dan efisien.
Dengan berbagai masukan tersebut, perubahan Perda diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian norma, tetapi juga memperkuat tata kelola pendapatan daerah sekaligus tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Lamongan.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar