LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sasaran pengawasan di Kabupaten Lamongan. Dalam operasi bersama yang digelar di empat kecamatan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 6.776 batang rokok ilegal.
OPERASI CUKAI - Petugas melakukan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan. (ist)
Operasi tersebut digelar Rabu (26/8/2026) sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat serta memastikan ketentuan di bidang cukai berjalan sesuai aturan.
Operasi melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lamongan.
Kedungpring Jadi Lokasi Temuan Terbanyak
Empat kecamatan menjadi sasaran operasi, yakni Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng dan Kalitengah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 3.700 batang rokok ilegal di Kecamatan Kedungpring. Disusul Kecamatan Sukodadi sebanyak 2.652 batang dan Kecamatan Kalitengah sebanyak 424 batang.
Sementara di Kecamatan Karanggeneng, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal.
Total 6.776 batang rokok yang ditemukan tersebut memiliki sejumlah pelanggaran ketentuan cukai, mulai dari rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Diamankan Bea Cukai
Seluruh rokok ilegal yang ditemukan, khususnya yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, akan disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik.
Barang tersebut selanjutnya menjadi barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lindungi Pelaku Usaha yang Taat Aturan
Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dinilai penting bukan hanya untuk menekan pelanggaran, tetapi juga menjaga persaingan usaha tetap sehat.
Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan.
Pemkab Lamongan bersama instansi terkait pun terus memperkuat sinergi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sesuai ketentuan.
Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan perdagangan yang tertib, persaingan usaha yang adil serta iklim ekonomi yang sehat di Kabupaten Lamongan.
Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar