LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Laporan kehilangan sepeda motor di Lamongan berakhir dengan cerita tak terduga. Motor Honda warna hitam bernopol W 6409 NDK yang sempat dilaporkan hilang ternyata bukan dicuri. Pemiliknya lupa meninggalkan kendaraan tersebut di depan sebuah toko retail.
PEMILIKNYA - Petugas Polres Lamongan mengamankan sepeda motor yang sempat dilaporkan hilang sebelum akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya. (ist)Kejadian ini bermula ketika pegawai retail di Jalan KH Ahmad Dahlan melaporkan keberadaan sepeda motor yang sudah terparkir hampir tiga hari tanpa diketahui pemiliknya.
Laporan disampaikan melalui Call Center 110 pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.22 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta 2 IPDA Riyanto Edi, S.H., bersama anggota piket SPKT dan personel penjagaan Polres Lamongan mendatangi lokasi.
Petugas kemudian mengamankan sementara sepeda motor tersebut ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan pengecekan.
Nomor Polisi Sama dengan Motor yang Dilaporkan Hilang
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan, hasil pengecekan petugas menemukan adanya laporan kehilangan dengan nomor polisi yang sama.
Petugas kemudian menghubungi MMN (30), yang sebelumnya melaporkan sepeda motornya hilang setelah tidak menemukan kendaraan tersebut di parkiran kos.
"Setelah dihubungi petugas, korban baru ingat bahwa sebelumnya ia membawa motor tersebut ke retail di Jalan KH Ahmad Dahlan dan pulang ke kos dengan berjalan kaki. Korban ternyata lupa bahwa motornya masih terparkir di depan retail," jelasnya.
Pada Senin (31/8/2026), MMN datang ke Polres Lamongan untuk memastikan kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, korban memastikan sepeda motor itu merupakan miliknya. Kendaraan kemudian diserahkan kembali kepada korban oleh Pamapta didampingi petugas Satreskrim.
Polisi Apresiasi Kepedulian Warga
Polres Lamongan mengapresiasi pegawai retail yang memilih melaporkan keberadaan kendaraan tersebut melalui Call Center 110.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian maupun menemukan sesuatu yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Ini menjadi contoh kepedulian masyarakat dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 apabila menemukan kejadian atau sesuatu yang mencurigakan dan membutuhkan tindak lanjut kepolisian," tutupnya.
Editor : Beritakini.id Baca juga : https://www.beritakini.id/2026/08/tiga-hari-terparkir-di-toko-motor.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar