BERITA TERKINI
Memuat berita terkini...

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru...

Jumat, 04 September 2026

Tak Jera di Balik Jeruji, Lima Residivis Kembali Ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Lamongan

UNGKAP KASUS - Polres Lamongan menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkotika dalam Operasi Tumpas 2026. (ist)

LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Jeruji besi ternyata belum membuat lima mantan narapidana jera. Mereka kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lamongan dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026.

Kelima tersangka merupakan bagian dari 15 orang yang diamankan polisi dalam pengungkapan 11 kasus tindak pidana narkotika selama operasi yang berlangsung 12 Agustus hingga 3 September 2026.

Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan mengungkapkan, lima tersangka yang kembali berurusan dengan hukum tersebut masing-masing berinisial M alias CE-EM, MS, AM, BR dan DAW.

Lima Kali Berurusan dengan Hukum

Dari catatan kepolisian, M alias CE-EM merupakan residivis kasus narkotika tahun 2020. MS juga pernah tersandung kasus narkotika pada 2020, sedangkan AM merupakan residivis kasus narkotika tahun 2018.

Sementara BR tercatat pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2004. Adapun DAW merupakan residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga pada 2007.

Nama M alias CE-EM bahkan kembali muncul dalam kasus yang menonjol. Polisi menangkapnya bersama komplotannya dengan barang bukti sabu seberat 7,8 gram.

“Dari kelima belas tersangka ada lima tersangka residivis, inisial M, kemudian MS, AM, BR dan DAW. Ini untuk tahun yang tindak pidana sebelumnya beragam, dari 2004, 2007, 2018, dan 2020,” ujar Kompol Jodi saat jumpa pers, Jumat (4/9/2026).

32,18 Gram Sabu Diamankan

Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 32,18 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita 14 unit telepon genggam, sembilan timbangan elektrik, lima sepeda motor, uang tunai Rp690.000 serta sejumlah alat hisap sabu.

“Untuk total jumlah kasus ada 11 kasus dengan 15 tersangka. 14 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan, untuk total barang bukti yang diamankan, kami dapat mengamankan 32,18 gram sabu dan barang bukti lainnya,” tambahnya.

Jangkauan Peredaran Menyebar

Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan peredaran narkotika masih menjangkau berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan. Sejumlah kecamatan yang masuk dalam rangkaian pengungkapan antara lain Lamongan, Mantup, Paciran, Karangbinangun, Sekaran, Maduran, Laren, Brondong dan Deket.

Pengembangan perkara bahkan dilakukan hingga Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditemukan di wilayah Mantup.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Polisi menemukan adanya tersangka yang bekerja sebagai sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.

45.800 Jiwa Diklaim Terselamatkan

Dengan barang bukti sabu yang berhasil diamankan, kepolisian menyebut operasi tersebut berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap lebih dari 45.800 jiwa.

Polres Lamongan menegaskan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika akan terus dilakukan, termasuk mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Editor: Beritakini.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Headline Utama (V4 hidden)

<h1>Jaga Keamanan Pasar Kota, Pamapta 110 Patroli Sasar Toko Emas Lamongan</h1>

LAMONGAN | BERITAKINI.ID – Polres Lamongan melalui personel Pamapta 110 melaksanakan patroli dan pemantauan di kawasan Pasar Kota Lamongan,...

Berita Terpopuler (V4 hidden)