LAMONGAN – Layanan Call Center 110 benar-benar bukan formalitas.
Begitu laporan masuk, jajaran Polres Lamongan langsung bergerak cepat. Mereka menggerebek warung yang diduga nekat menjual minuman keras di tengah bulan suci Ramadhan, Sabtu (21/2/2026) malam.
Operasi dilakukan Sabtu malam itu sekitar pukul 22.10 WIB di sebuah warung di Jalan Papandayan, Pasar Sidoharjo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan. Informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti tanpa menunggu lama.
Dipimpin Pamapta I IPDA Lucky Ardiansya bersama anggota piket fungsi dan personel Polsek Lamongan Kota, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, sejumlah botol minuman keras diamankan sebagai barang bukti.
Warung yang tetap beroperasi dan diduga menjual miras di bulan Ramadhan itu pun tak luput dari tindakan hukum. Pemilik dikenai prosedur Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya penindakan, petugas juga memberikan pembinaan keras kepada para pengunjung yang kedapatan mengonsumsi miras. Mereka diminta segera membubarkan diri dan kembali ke rumah guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Di tempat terpisah, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menegaskan pentingnya peran serta masyarakat menjaga ketertiban selama Ramadhan. “Laporkan segera jika menemukan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ditambahkan Hamzaid, langkah cepat ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga kesucian Ramadhan. "Ini juga sebagai upaya untuk memastikan situasi tetap aman serta terkendali di wilayah Lamongan," pungkasnya.






0 Post a Comment:
Posting Komentar