LAMONGAN -Kerja cepat ditunjukkan Poltes Lamongan. Seperti dalam mengungkap kasus curanmor di wilayah Kecamatan Solokuro, pada Senin (2/2/2026), Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap dua pelaku sebelum 24 jam kejadian. Dua pelaku itu yakni berinisial W (38) dan M (37), keduanya warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan kejadian tersebut. Dalam kasus tersebut, kata dia, tersangka W berperan sebagai pelaku utama yang mengambil sepeda motor milik korban. "Sementara itu, tersangka M bertugas memantau situasi di sekitar lokasi serta membantu proses pelarian dengan mendorong kendaraan hasil curian," katanya, di Mapolres setempat, Kamis (5/2/2026).
Dilanjutkan Kapolres Arif, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2019 di tepi jalan sebelum pergi ke sawah untuk mencari rumput sebagai pakan ternak kambing.
Sekitar pukul 14.15 WIB, lanjutnya lagi, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi namun tidak menemukan hasil, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku bersama sepeda motor hasil curian di wilayah Desa Blimbing, Kecamatan Paciran. Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Dari penyelidikan, terang Kapolres Arif, juga terungkap, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Honda CBR untuk mencari target. Setelah menemukan sasaran, tersangka W mencoba menyalakan motor korban menggunakan kunci palsu namun tidak berhasil. Selanjutnya, motor korban dinaiki oleh tersangka W dan didorong oleh tersangka M, sambil tetap mengawasi kondisi sekitar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Honda CBR yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.
Atas perbuatannya, tambah Kapolres, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selanjutnya, motor barang bukti itu dikembalikan ke pemiliknya. Hanya, sementara waktu untuk keperluan proses hukum, pengembalian kendaraan itu baru bersifat pinjam pakai.
"Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat terbuka atau area yang minim pengawasan," pungkasnya.






0 Post a Comment:
Posting Komentar