Subscribe Us

Jumat, 27 Februari 2026

Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Paciran, 33 Paket Diamankan

LAMONGAN – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditegaskan jajaran Polres Lamongan.
Kali ini, Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar dugaan peredaran sabu di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Jumat malam (13/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IM (28). Meski dalam identitas tercatat sebagai pelajar/mahasiswa, tersangka diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 33 paket sabu siap edar dengan berat bersih total sekitar 3,24 gram.
“Selain barang bukti sabu, anggota juga mengamankan dua timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, empat alat takar yang dimodifikasi dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Tiger warna hijau bernopol L 6857 SX,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, IM dijerat pasal tentang tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.


0 Post a Comment:

Posting Komentar