Subscribe Us

Sabtu, 09 Mei 2026

Warga Lapor 110, Tabrakan Beruntun Gegerkan Jalan Raya Tikung, Polres Lamongan Langsung Evakuasi Korban ke RS

LAMONGAN - Untuk kesekian kali Polres Lamongan menunjukkan respon cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan kepolisian call center 110. 

Salah seorang warga masyarakat menghubungi 110 dan menginformasikan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Raya Mantup Lamongan  tikungan pasar sapi, Ds. Desa Bakalanpule Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan bersama Personel Polsek Tikung bergerak cepat melakukan pertolongan evakuasi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Jurusan Lamongan–Mojokerto, tepatnya di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Sabtu siang (09)05) sekitar pukul 11.45 WIB.

Kasatlantas Polres Lamongan melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan tiga kendaraan.

" Ketiga kendaraan yang terlibat laka yakni Mobil L300 No.Pol S-8089-JB yang dikemudikan Sut (34), laki-laki warga Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, kemudian Sepeda Motor No.Pol S-4364-MP yang dikendarai Sum (39), perempuan warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, serta Sepeda Motor  No.Pol S-2311-JBE yang dikendarai seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun yang disebut Mawar sebagai nama samaran, warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan." rincinya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi  di lokasi kejadian, semula Mobil L300 melaju dari arah selatan ke utara.

Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga oleng ke kanan. Pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju Sepeda Motor yang dikendarai Sum berboncengan serta Sepeda Motor Honda yang dikendarai Mawar.

"Karena jarak yang sudah dekat dan pengendara tidak sempat menghindar, kecelakaan pun tidak dapat terelakkan hingga mengakibatkan para korban mengalami luka-luka." lanjutnya.

Akibat kecelakaan tersebut, Mobil L300 mengalami kerusakan pada bagian depan.

Untuk kedua Sepeda Motor mengalami kerusakan cukup parah dan penumpangnya mengalami luka-luka.

Petugas Satlantas Polres Lamongan dan Polsek Tikung yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan cepat.

"Polisi membantu proses evakuasi dan pertolongan terhadap korban ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis, sekaligus melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi agar tidak terjadi kemacetan." tambahnya.

Kasihumas Polres Lamongan turut mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, menjaga konsentrasi, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Rabu, 06 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Lamongan Sita 122 Ribu Pil LL, Dua Pengedar Diamankan di Brondong

LAMONGAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan kembali mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya daftar G di wilayah Kabupaten Lamongan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta ribuan butir obat-obatan ilegal yang diduga siap edar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial I (33), warga Aceh, dan W (38), warga Kota Binjai. Keduanya ditangkap pada Senin (4/5) sekitar pukul 12.00 WIB di depan sebuah kios jamu di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Brondong.
“Petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti obat keras daftar G dalam jumlah besar. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras ilegal, di antaranya pil berlogo LL, pil YY, Tramadol, Trihexyphenidyl, hingga Hexymer 2.
Barang bukti yang diamankan meliputi 122 botol pil LL dengan total sekitar 122 ribu butir, 1.500 butir pil LL dalam plastik klip, 100 butir pil YY, puluhan lembar Tramadol dan Trihexyphenidyl, serta 19 ribu butir Hexymer 2.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp180 ribu, sejumlah plastik klip kosong, kardus penyimpanan, tas selempang, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.
IPDA Hamzaid menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin karena berbahaya bagi kesehatan serta melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Prasasti Abad ke-13 Buka Jejak Awal Lamongan, Bukti Tertulis Kalahkan Narasi Legenda

LAMONGAN — Menjelang hari jadi ke-457 pada 26 Mei mendatang, sejarah Lamongan kembali mendapat sorotan. Temuan prasasti kuno yang menyebut nama Lamongan sejak abad ke-13 menjadi penanda bahwa wilayah ini telah tercatat dalam dokumen resmi jauh sebelum periode yang selama ini diyakini.

Pemerhati sejarah Lamongan, Supriyo, menyebut Prasasti Sångå sebagai salah satu bukti penting. Dalam prasasti tersebut, terdapat penyebutan “Ing Lāmoṅan” yang merujuk pada nama Lamongan.
“Ini bukan sekadar cerita turun-temurun. Penyebutan dalam prasasti menunjukkan bahwa Lamongan sudah dikenal dalam sistem administratif pada abad ke-13,” ujarnya.

Prasasti Sångå berbentuk dua lempeng perunggu dan kini tersimpan di Rijksmuseum van Oudheden. Meski demikian, lokasi penemuan awalnya tidak diketahui secara pasti. Kondisi ini, menurut Supriyo, cukup lazim terjadi pada banyak artefak Jawa kuno yang dibawa ke luar negeri pada masa kolonial tanpa dokumentasi lengkap.

Dari sisi isi, prasasti tersebut diduga kuat berasal dari wilayah Jawa Timur, khususnya kawasan pesisir utara yang dahulu menjadi bagian dari Janggala. Wilayah ini mencakup area yang kini dikenal sebagai Lamongan, Gresik, hingga Sidoarjo.

Lebih jauh, Supriyo menjelaskan bahwa penyebutan Lamongan dalam prasasti tidak berdiri sendiri. Terdapat istilah seperti “juru samya” yang mengindikasikan adanya struktur pejabat lokal. Hal ini menunjukkan bahwa sistem birokrasi dan tata kelola wilayah telah berjalan pada masa itu.

Selain aspek administratif, prasasti juga mencatat aktivitas ekonomi melalui penyebutan hadiah berupa kain (wdihan) serta satuan nilai uang (māṣa). Indikasi tersebut memperkuat bahwa kehidupan ekonomi masyarakat sudah berkembang.
“Kalau sudah ada distribusi hadiah dan penggunaan mata uang, berarti ada sistem ekonomi yang hidup. Ini menunjukkan Lamongan bukan wilayah kosong,” jelasnya.

Menariknya, dalam prasasti juga terdapat istilah “panugraha śrī jaṅgala” yang mengarah pada eksistensi wilayah Janggala. Hal ini membuka kemungkinan bahwa Lamongan merupakan bagian dari jaringan wilayah tersebut, yang diyakini masih eksis meski mengalami perubahan bentuk pasca masa Airlangga.

Pandangan ini diperkuat dengan rujukan prasasti lain seperti Mula-Malurung yang menunjukkan keberlanjutan Janggala dalam sistem kekuasaan yang lebih besar. Bahkan, pada masa awal Majapahit, jejak tersebut masih tampak.

Dalam Prasasti Balawi (1305), misalnya, disebut nama Śrī Harsawijaya yang kerap dikaitkan dengan Raden Wijaya. Menurut Supriyo, hal ini menunjukkan bahwa masa lalu sering dimanfaatkan sebagai legitimasi kekuasaan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar temuan ini tidak disederhanakan menjadi klaim historis yang berlebihan. Menurutnya, kesamaan nama tidak selalu berarti kesinambungan identitas wilayah secara utuh.
“Sejarah itu berlapis dan tidak selalu linier. Kalau tidak dipahami dengan konteks, bisa berubah jadi sekadar klaim, bukan pengetahuan,” tegasnya.

Supriyo menilai, temuan Prasasti Sångå justru menjadi peluang untuk memperkuat pemahaman sejarah berbasis data di Lamongan, sekaligus mendukung edukasi publik dan penguatan identitas daerah secara lebih kritis.

Selasa, 05 Mei 2026

Lantik 34 Pejabat, Yuhronur Efendi Minta Fokus dan Profesional Jalankan Tugas

LAMONGAN — Sebanyak 34 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, Selasa (5/5) di Pendopo Lokatantra.
Pelantikan tersebut meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, hingga pengawas sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Pak Yes menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan telah melalui tahapan yang terukur, baik dari sisi kompetensi maupun mekanisme seleksi yang berlaku. Ia juga menyebut, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan melalui seleksi terbuka, termasuk untuk posisi yang sebelumnya kosong seperti Kepala Pelaksana BPBD dan Kepala Bakesbangpol.

“Pelantikan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya berharap para pejabat yang dilantik mampu bekerja profesional, menjaga integritas, serta membawa nama baik Pemerintah Kabupaten Lamongan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pak Yes menyoroti tantangan birokrasi di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang. Menurutnya, aparatur pemerintah dituntut untuk adaptif, responsif, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal.

“Perkembangan masyarakat semakin dinamis, sehingga seluruh pejabat harus fokus pada tugasnya masing-masing, bekerja maksimal, dan berkontribusi dalam percepatan pembangunan daerah,” tegasnya.

Adapun rincian pejabat yang dilantik terdiri dari 4 pejabat pimpinan tinggi pratama, 17 administrator, dan 13 pengawas, sebagaimana tertuang dalam keputusan Bupati Lamongan tertanggal 5 Mei 2026.
Melalui pelantikan ini, diharapkan kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan semakin efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kenalkan Kepemimpinan Sejak Dini, Forum PAUD Lamongan Gelar Program PAUD Lentera

LAMONGAN  — Forum PAUD Lamongan bersama berbagai mitra strategis seperti TP PKK, DWP, Dinas Pendidikan, Bapperida, penilik, hingga organisasi pendidik anak usia dini, menggelar kegiatan PAUD Lentera (Langkah Edukatif Mengenal Tokoh Pemimpin Inspiratif), Selasa (5/5).

Kegiatan ini diikuti oleh siswa PAUD Anak Sholeh Dradah Blumbang, Kecamatan Kedungpring. Dalam agenda tersebut, peserta melakukan kunjungan edukatif dengan rute utama ke Pendopo Lokatantra serta pilihan kunjungan ke sejumlah instansi seperti Polres Lamongan, RSUD, dan Damkar.

Saat berada di Pendopo Lokatantra, anak-anak berkesempatan bertemu langsung dengan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi. Dalam suasana santai dan interaktif, mereka diajak mengenal fungsi pendopo sebagai pusat kegiatan pemerintahan sekaligus berdialog ringan seputar kepemimpinan.
“Sudah lihat pendopo? Di sinilah nanti Pak Bupati berkegiatan kalau ada acara. Namanya Pendopo Lokatantra,” tutur bupati yang akrab disapa Pak Yes itu

Bukan hanya itu, lanjutnya, anak-anak juga diajak menjawab pertanyaan sederhana, mulai dari tokoh pemimpin pertama di Lamongan hingga doa-doa harian, sebagai bagian dari pendekatan edukatif yang menyenangkan.

Forum PAUD Lamongan merencanakan kegiatan PAUD Lentera ini berlangsung rutin setiap bulan, dengan peserta yang dipilih berdasarkan rekomendasi dari masing-masing kecamatan. Setiap kecamatan akan mengirimkan satu lembaga PAUD sebagai perwakilan.

Bagi lembaga PAUD yang ingin berpartisipasi, kesempatan akan diberikan setelah seluruh kecamatan mendapatkan giliran dalam program tersebut.