LAMONGAN – Perbuatan bejat dilakukan N (57 tahun) warga wilayah Kecamatan Tikung, Kab Lamongan. Betapa tidak, bapak tua ini tega menghamili anak tirinya, sebut saja Melati (14 tahun). Satreskrim Polres Lamongan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil amankan tersangka pelaku sebelum 1 x 24 setelah ibu korban melapor kasus ini.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya peristiwa tersebut serta menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi di wilayah Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
“Kasus ini terungkap pada Jumat, (17/04) sekitar pukul 07.30 wib, saat pelapor yang merupakan ibu korban (sebut saja Melati) mengajak anaknya ke Puskesmas Tikung untuk tes urine," katanya, Selasa (21/4/2026).
Langkah ini ditempuh pelapor, kata dia, karena pelapor merasa curiga dengan kondisi korban, yang sudah lama tidak datang bulan. "Selain itu ada perubahan fisik pada diri korban, terutama perut yang terlihat membesar.” jelasnya.
Apa yang menjadi kekawatiran ibu korban ternyata tidak meleset. Ibu korban nak disambar petir disiang bolong. "Karena setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin, petugas medis menyatakan, korban yang masih dibawah umur tersebut tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 23 minggu," katanya.
Saat dimintai keterangan, terang Hamzaid, korban mengaku bahwa pelaku adalah N (57), yang merupakan ayah tirinya sendiri.
“Dari keterangan korban, diketahui bahwa perbuatan persetubuhan dan pencabulan tersebut telah berlangsung sejak 13 September 2025 dan terjadi berulang kali hingga terakhir pada April 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Wahyudi Eko Afandi, S.H., M.H., segera berkoordinasi dengan Polsek Tikung untuk melacak keberadaan pelaku. "Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku untuk dibawa ke Polres Lamongan," kata Hamzaid.
Dalam pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tirinya.
Hamzaid juga menjelaskan, pelaku diketahui tinggal satu rumah bersama korban dan ibu korban yang dinikahi secara siri. “Aksi tersebut dilakukan secara berulang, kurang lebih satu kali dalam seminggu sejak September 2025 hingga Maret 2026.” lanjutnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan ancaman dan bujuk rayu kepada korban, agar tidak memberitahukan kepada ibunya, bahkan menjanjikan akan memenuhi keinginan korban. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti kehendak pelaku.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi hasil Visum Et Repertum, satu buah kaos lengan pendek warna merah muda, satu celana pendek warna merah muda bercorak, satu BH warna putih dan biru, serta satu celana dalam warna coklat dan putih.” tambahnya.
Saat ini pelapor dan korban sudah ditempatkan di safe house untuk trauma healing dan demi keamanan pelapor serta korban.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP.
Kasihumas Polres Lamongan mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses 24jam serta bebas pulsa.
“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami suatu kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” tegasnya.





