Subscribe Us

Senin, 23 Februari 2026

Satlantas Polres Lamongan Evakuasi Korban Laka Tunggal di Solokuro, Mobil Selip Usai Terjang Genangan Air

LAMONGAN - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu sore, (22/02) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan jurusan Karanggeneng–Sukodadi, tepatnya di Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

Anggota Polsek Solokuro bersama Unit Gakum Satlantas Polres Lamongan yang menerima laporan dari masyarakat segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)  membantu evakuasi korban serta penanganan lebih lanjut.

Kecelakaan melibatkan satu unit Mobil Sedan Nomor Polisi N-10xx-FH yang dikemudikan oleh MM (36), laki-laki, warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Saat kejadian, kendaraan tersebut membawa tiga penumpang yakni QMP (23), warga Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, AKS (32), warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik dan LWH (31), warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Berdasarkan keterangan saksi - saksi, kendaraan melaju dari arah utara ke selatan.

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil diduga mengalami selip dan oleng ke kanan, kemudian menabrak pohon di tepi jalan.

Akibat kejadian tersebut 2 orang penumpang mobil meninggal dunia, yakni AKS dan LWH dan 1 orang luka yakni QMP 

Pengemudi MM dilaporkan selamat, untuk Kerugian material ditaksir sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kendaraan mengalami kerusakan pada bagian kiri dan belakang.

Petugas Satlantas Polres Lamongan yang tiba di lokasi segera mendatangi dan mengamankan TKP, melaksanakan olah TKP, mengamankan serta menolong para korban untuk membawa ke rumah sakit guna penanganan lebih lanjut

Dari hasil pemeriksaan awal, faktor penyebab kecelakaan sementara diduga karena kurang hati-hatinya pengemudi saat melintas di jalan. 

Secara terpisah, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di jalan yang terdapat genangan air karena dapat menyebabkan kendaraan selip dan kehilangan kendali.

Pengendara juga diminta untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima serta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa.

Satreskrim Polres Lamongan dan Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg dan BBM Bersubsidi di Bulan Ramadhan, Stok Dipastikan Aman

LAMONGAN – Selama Bulan Suci Ramadan, jajaran Polres Lamongan bersama Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lamongan, melaksanakan kegiatan pengecekan dan pemantauan ketersediaan LPG 3 Kg serta BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Lamongan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizki Akbar Kurniafi, S.Tr.K, S.I.K., M.Si, beserta anggota dan didampingi Kepala Diskoperindag Lamongan Anang Taufik, S.STP., M.Si.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran pengecekan yakni di Pangkalan LPG 3 Kg PT. Laju Jaya Jalan Pahlawan No. 108 Lamongan dan SPBU 5462224 Jalan Basuki Rahmat No. 174 Lamongan.

Di pangkalan LPG 3 Kg PT. Laju Jaya, tim melakukan pemeriksaan stok dan distribusi LPG bersubsidi guna mengantisipasi adanya indikasi penyalahgunaan serta memastikan ketersediaan menjelang hari besar keagamaan.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa stok LPG 3 Kg masih tersedia dan tercukupi. Distribusi LPG telah tersalurkan secara optimal dan tepat sasaran.

Selain itu, tidak ditemukan adanya tabung LPG yang beratnya kurang dari standar 3 Kg maupun indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi. Secara umum, stok LPG terpantau dalam kondisi aman.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan di SPBU 5462224 Jalan Basuki Rahmat. Pengawas pom melakukan pengecekan tandon BBM jenis Pertalite menggunakan stik ukur untuk memastikan tidak ada campuran bahan lain. Hasilnya, BBM jenis Pertalite dinyatakan aman dan tidak tercampur.

Dinas Koperindag juga melakukan pengukuran takaran menggunakan bejana ukur, dari hasil pengujian, takaran BBM dinyatakan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Stok BBM di SPBU tersebut juga terpantau aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.

Dari hasil kegiatan monitoring dan pengecekan tersebut, sampai dengan saat ini ketersediaan LPG 3 Kg dan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Lamongan terpantau masih tercukupi dengan harga yang relatif stabil.

Secara terpisah, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan panic buying selama Bulan Suci Ramadan.

“Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan LPG maupun BBM. Stok aman dan distribusi berjalan lancar. Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Polres Lamongan bersama Diskoperindag akan terus melakukan monitoring secara berkala guna mencegah terjadinya penyimpangan, penimbunan, maupun kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.

Sego Boran Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

LAMONGAN -  Satu lagi produk asli Lamongan masuk warisan budaya nasional. Kali ini, kuliner khas daerah Kabupaten Lamongan, Sego Boran resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2025.

Sertifikat penetapan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kepada Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara pada agenda Penyerahan Apresiasi Seniman/Pelaku Budaya, Tunjangan Kehormatan Juru Pelihara Cagar Budaya, dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Minggu (22/2) di Malang.

Pemerintah Kabupaten Lamongan memaknai penetapan terhadap Sego Boran, bukan hanya menjadi kebanggaan, melainkan juga peluang strategis untuk mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. 
Dituturkan oleh Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara,  Pemerintah Kabupaten Lamongan akan terus melakukan upaya promosi dan pengembangan kuliner khas daerah, agar semakin dikenal luas dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.

"Yangmana, sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan, dalam menjaga identitas daerah melalui pelestarian budaya sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan," katanya.

Mas Dirham sapaan wakil bupati Lamongan itu melanjutkan, Sego Boran ditetapkan dalam kategori WBTb bidang Kemahiran dan Kerajinan Tradisional. "Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan negara atas kekayaan budaya lokal yang terus dijaga kelestariannya," katanya.

Dengan penetapan tersebut, menjadikan Kabupaten Lamongan semakin kuat sebagai daerah yang kaya akan warisan budaya. 

Sebelumnya, sejumlah tradisi dan budaya Lamongan juga telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia, di antaranya Kentrung, Jaran Jenggo, Mendhak Sanggring, dan Perahu Ijon-Ijon. 

Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan tunjangan kehormatan kepada para Juru Pelihara Cagar Budaya sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam menjaga dan merawat situs bersejarah.

Tunjangan sebesar Rp1.500.000 tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pelestarian warisan budaya, baik yang bersifat benda maupun takbenda.

Pada pungkasnya, Mas Dirham mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga, melestarikan, dan membanggakan warisan budaya daerah sebagai identitas dan kekuatan Lamongan.

Sabtu, 21 Februari 2026

Tak Beri Ampun, Polres Grebek Warung Jual Miras Saat Ramadan

LAMONGAN – Layanan Call Center 110 benar-benar bukan formalitas.
Begitu laporan masuk, jajaran Polres Lamongan langsung bergerak cepat. Mereka menggerebek warung yang diduga nekat menjual minuman keras di tengah bulan suci Ramadhan, Sabtu (21/2/2026) malam.

Operasi dilakukan Sabtu malam itu sekitar pukul 22.10 WIB di sebuah warung di Jalan Papandayan, Pasar Sidoharjo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan. Informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti tanpa menunggu lama.

Dipimpin Pamapta I IPDA Lucky Ardiansya bersama anggota piket fungsi dan personel Polsek Lamongan Kota, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, sejumlah botol minuman keras diamankan sebagai barang bukti.

Warung yang tetap beroperasi dan diduga menjual miras di bulan Ramadhan itu pun tak luput dari tindakan hukum. Pemilik dikenai prosedur Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sesuai aturan yang berlaku.

Tak hanya penindakan, petugas juga memberikan pembinaan keras kepada para pengunjung yang kedapatan mengonsumsi miras. Mereka diminta segera membubarkan diri dan kembali ke rumah guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Di tempat terpisah, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menegaskan pentingnya peran serta masyarakat menjaga ketertiban selama Ramadhan. “Laporkan segera jika menemukan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ditambahkan Hamzaid, langkah cepat ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga kesucian Ramadhan. "Ini juga sebagai upaya untuk memastikan situasi tetap aman serta terkendali di wilayah Lamongan," pungkasnya. 

Jumat, 20 Februari 2026

Irigasi Diserobot PT NTP, Warga Waruwetan Marah

LAMONGAN – Kemarahan warga Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk kepada PT NTP akhirnya meledak.
Pasalnya, tanpa kesepakatan, perusahaan kayu tersebut melakukan pengurukan saluran irigasi desa setempat. Warga akhirnya memblokade lahan pengurukan itu dengan memasang spanduk larangan keras, Sabtu (21/2/2026).

Kemarahan warga Waruwetan akhirnya meledak. Warga dan aparat desa setempat memasang spanduk di area pengurukan yang dilakukan PT NTP. Spanduk dimaksudkan pelarangan pengurukan terhadap jalur irigasi desa setempat. Aksi tersebut menjadi simbol protes keras terhadap langkah perusahaan yang dinilai sepihak.

Kepala Desa Waru Wetan, Maskur, menegaskan, saluran irigasi tersebut merupakan aset sah milik desa dan bukan bagian dari objek jual beli lahan antar petani dengan perusahaan.

“Di dalam area perluasan itu ada saluran pengairan milik desa sepanjang kurang lebih 200 meter. Sekarang sudah diuruk, padahal belum ada kesepakatan apa pun antara desa dan perusahaan. Karena itu kami pasang papan peringatan sebagai bentuk sikap tegas,” ujarnya.

PT NTP diketahui tengah melakukan ekspansi besar-besaran dengan target penguasaan lahan hingga 30 hektare. Hingga kini, sekitar 18 hektare sawah milik warga telah berpindah tangan, dengan kisaran harga Rp 300 juta per bahu atau sekitar 1.350 meter persegi.

Namun, Pemdes menegaskan, saluran irigasi merupakan fasilitas umum yang memiliki fungsi vital bagi pertanian dan tidak bisa begitu saja diperlakukan sebagai bagian dari transaksi lahan pribadi.

Situasi ini membuat ketegangan meningkat. Pemerintah Desa Waru Wetan telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, serta Pemerintah Kecamatan Pucuk guna meminta klarifikasi dan mediasi terbuka.

Warga pun mendesak adanya penyelesaian transparan agar fungsi pengairan tidak terganggu dan hak desa tetap terlindungi.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Nusantara Timber Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengurukan saluran irigasi maupun aksi protes warga.