Subscribe Us

Jumat, 19 Desember 2025

Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Semeru, Polres Lamongan Siap Amankan Nataru

LAMONGAN  – Polres Lamongan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025 dalam rangka pengamanan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
 (Nataru). Kegiatan tersebut digelar pada Jumat, (19/12) pukul 15.30 WIB bertempat di Lapangan Alun-alun Lamongan.

Apel Gelar Pasukan dipimpin langsung oleh Bupati Lamongan, Dr. H. Yuhronur Efendi, M.BA, M.Ek, beserta Forkopimda Kabupaten Lamongan, Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., pejabat TNI-Polri, pimpinan instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

PJU Polres Lamongan, Kapolsek jajaran, Badan Musyawarah Gereja Lamongan, serta tamu undangan lainnya.

Susunan pasukan apel terdiri dari Subdenpom dan Subkogartap, TNI Kodim 0812 Lamongan, Polres Lamongan dan Polsek jajaran, Dishub, Satpol PP, BPBD, Damkar, serta Senkom.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan apel juga melakukan penyematan pita tanda Operasi Lilin Semeru 2025 kepada perwakilan pasukan sebagai tanda dimulainya operasi pengamanan.

Dalam sambutannya, Bupati Lamongan membacakan amanat dari Kapolri untuk mengajak seluruh peserta apel menundukkan kepala sejenak dan berdoa bagi saudara-saudara yang tertimpa musibah di wilayah Sumatra.

Disampaikan pula bahwa apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana dalam menghadapi rangkaian perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Bupati Lamongan juga menyinggung informasi dari BMKG terkait perubahan iklim hingga Februari 2026 yang berpotensi menimbulkan bencana, sehingga diperlukan kesiapsiagaan bersama.

Polri bersama seluruh stakeholder telah memetakan potensi gangguan kamtibmas serta kamseltibcarlantas yang menjadi prioritas penanganan.

Selain itu, sterilisasi tempat ibadah perlu dilakukan dengan menggandeng ormas keagamaan demi kelancaran dan kekhusyukan ibadah Natal 2025.

Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan 110 Polri sebagai sarana informasi maupun pengaduan terkait lalu lintas, keamanan, dan situasi kamtibmas.

Seluruh personel diminta senantiasa menjaga kesehatan dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk pengabdian dan ladang ibadah.

Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan personel serta kendaraan dinas oleh Bupati Lamongan bersama Forkopimda Kabupaten Lamongan.

Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa Polres Lamongan bersama dengan seluruh instansi terkait siap bersinergi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Lamongan dalam mengoptimalkan pengamanan, pelayanan, serta respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kamis, 18 Desember 2025

Gelar Razia, Polsek Ngimbang Amankan 4 Unit Motor

LAMONGAN – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), polisi gencar melakukan razia  Seperti yang dilakujan Polsek Ngimbang, saat gelar Giat Patroli Antisipasi Balapan Liar di wilayah hukumnya, berhasil amankan 4 unit motor, Kamis, (18/12/2025).

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengungkapkan, giat ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, SH, bersama personel Polsek Ngimbang. "Sasaran patroli meliputi jalan jurusan Ngimbang–Bluluk yang kerap dijadikan lokasi nongkrong anak muda dan rawan terjadinya balap liar," katanya, Jumat (19/12/2025).

Dalam pelaksanaan patroli tersebut, kata Hamzaid, petugas mengamankan empat unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Selain itu, petugas juga melakukan patroli dialogis pada jam-jam rawan serta memberikan imbauan kepada kelompok anak muda yang sedang nongkrong agar tidak ikut menonton maupun melakukan balap liar, karena berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Seluruh barang bukti sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong kemudian diamankan ke Polsek Ngimbang untuk dilakukan penindakan, dengan kewajiban mengganti knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dengan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar.

Kepolisian akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan tegas demi menciptakan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan.
LAMONGAN – Polres Lamongan berhasil tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Griya Intan Permata, Desa Soko, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Mereka yakni MR laki-laki, warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, BSN, laki-laki warga Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dan MD, laki-laki warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Demikian disampaikan Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (19/12/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H menjelaskan, salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian dengan pemberatan terjadi di Perumahan Griya Intan Permata, Desa Soko, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, pada hari Senin, (15/12) pukul 08.30 wib.

“Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni M.R., laki-laki, warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, yang berperan menghidupkan mesin kendaraan, B.S.N., laki-laki, warga Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, yang berperan sebagai pemetik atau masuk ke halaman rumah untuk mengambil sepeda motor, serta M.D., laki-laki, warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, yang berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.” ungkapnya.

Kapolres Lamongan mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah berangkat bersama-sama dari Surabaya menuju wilayah Kabupaten Lamongan dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran.

“Setelah mendapatkan target, para pelaku berhenti di pinggir jalan. Tersangka B.S.N. masuk ke halaman rumah dan mengambil sepeda motor yang terparkir di teras, sementara tersangka M.R. dan M.D. menunggu di pinggir jalan. Apabila sepeda motor tidak dikunci setir, kendaraan didorong keluar rumah.” lanjutnya.

Selanjutnya, tersangka M.R. berusaha menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci T. Jika tidak berhasil, sepeda motor didorong menjauh dan dihidupkan dengan cara memotong jalur kabel pada area kunci setir lalu menyambungkannya kembali. Setelah berhasil, sepeda motor dibawa oleh tersangka B.S.N. menuju Surabaya.

Lebih lanjut disampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lamongan.

Diketahui ketiga pelaku berada di wilayah Surabaya dan berencana menjual sepeda motor hasil curian melalui sistem cash on delivery (COD).

Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Glagah sebanyak 5 TKP.” tambahnya.

Selain itu, tersangka M.D. bersama pelaku BED (DPO) dan A.B. (DPO) juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.

Tidak hanya itu, para pelaku juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor di wilayah lain, yakni di Kecamatan Karangbinangun sebanyak 2 TKP serta di Kabupaten Gresik sebanyak 1 TKP.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, satu unit sepeda motor warna hitam kombinasi merah hasil pencurian, satu buah potongan ujung kunci T yang telah dimodifikasi, satu buah jaket warna hitam, satu helm warna merah, serta satu helm warna kuning bertuliskan “Maxim”.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

“Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.” tutupnya.

Mengakhiri press release, Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian secara langsung maupun pada nomor layanan 110 apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.

Lamongan Wisuda 275 Siswa SOTH #Total Lulus 2.311 Siswa

LAMONGAN – Program Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) yang telah berjalan sejak 2021 terbukti memberikan kontribusi nyata dalam menekan angka stunting di Kabupaten Lamongan. Hingga kini, sebanyak 2.311 orang tua telah mengikuti dan dinyatakan lulus dari program tersebut.
Keberhasilan SOTH diyakini menjadi salah satu faktor penting dalam menurunnya prevalensi stunting di Lamongan. Program ini mampu meningkatkan kepercayaan diri dan kemampuan orang tua dalam menjalankan pola asuh yang tepat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak.
Melalui SOTH, para peserta mendapatkan pembekalan komprehensif terkait gizi dan nutrisi, kesehatan anak, psikologi, serta perkembangan anak yang mencakup aspek psikomotorik, kognitif, bahasa, sosial, nilai agama, moral, hingga seni. Seluruh materi disampaikan secara bertahap dalam 13 kali pertemuan.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menegaskan bahwa kualitas pengasuhan orang tua sangat berpengaruh terhadap upaya pencegahan stunting. Hal tersebut disampaikannya saat mewisuda 275 lulusan SOTH angkatan VI di Pendopo Lokatantra, Kamis (18/12).
“Pola asuh yang tepat dari orang tua memiliki peran besar dalam mencegah stunting sejak dini,” ujar Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Data menunjukkan, angka stunting di Lamongan terus mengalami penurunan signifikan. Pada 2022 tercatat sebesar 27,05 persen, turun drastis menjadi 9,40 persen pada 2023, dan kembali menurun menjadi 6,9 persen pada 2024.
Selain fokus pada penanggulangan stunting, SOTH juga diarahkan untuk membentuk keluarga yang berkualitas. Program ini selaras dengan kebijakan nasional dan daerah dalam menyiapkan sumber daya manusia yang sehat, unggul, dan berkarakter guna mendukung terwujudnya Visi Indonesia Emas 2045.

Lamongan Masuk PTSL Surabaya Raya

LAMONGAN - Berbagai terobosan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan dalam pengolahan sampah tidak sia - sia. Berkat terobosan itu, kini Pemkab Lamongan mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat masuk dalam proyek pembangunan pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) Surabaya Raya pada 2026.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi didampingi Plt DLH  Lamongan Andhy Kurniawan mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Lamongan memberikan dukungan penuh atas proyek pembangunan kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam hal pengelolaan sampah.

"Terlebih, melalui program PSEL Surabaya Raya, tidak hanya dapat mengelola persoalan sampah semata. Melainkan merupakan rekomendasi strategis yang mampu menghadirkan solusi penciptaan energi terbarukan yang relatif lebih ramah lingkungan", katanya, usai melaksanakan rapat koordinasi terbatas bersama Menteri Koordinator Pangan terkait pengelolaan sampah, di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Sebab, tegas Pak Tes sapaan bupati Lamongan itu, teknologi terbarukan itu
mampu mengurangi volume sampah dari TPA, mengurangi emisi gas rumah kaca dari sampah organik yang membusuk, dan mengurangi ketergantungan pada fosil. "Namun tetap memerlukan teknologi canggih untuk mengontrol emisi pembakaran dan mengelola residu abu yang berpotensi berbahaya," katanya.

Pembangunan PSEL Surabaya Raya yang akan berpusat di Kecamatan Benowo Surabaya saat beroperasi nanti, lanjutnya, akan menerapkan sistem kontribusi daerah yang telah ditetapkan. Masing-masing akan mengirim jumlah sampah yang telah ditetapkan oleh induk PSEL.

Kabupaten Lamongan sendiri ditetapkan akan mengirimkan 100 ton sampah per hari ke PSEL Surabaya Raya, yang merupakan sampah dari timbunan sampah dan sampah di TPA secara kontuinitas.

Selain itu, lanjutnya lagi, pemerintah daerah yang masuk rekomendasi Surabaya Raya diminta untuk menyediakan sarana prasarana pengumpulan dan pengangkutan sampah. "Kabupaten Lamongan masuk pada rekomendasi daerah yang akan berkontribusi pada PSEL Surabaya Raya 2026 mendatang. Saat sudah beroperasi nanti, daerah yang telah ditetapkan akan mengirim sampab secara kontinuitas sebanyak 100 ton per hari ke PSEL Surabaya Raya," tuturnya.

Pak Yes menambahkan, hasil energi terbarukan oleh PSEL Surabaya Raya akan dibeli oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Saat ini produksi sampah di Lamongan mencapai 550 ton per hari. Sedangkan pengelolaannya melalui TPA Tambakrigadung yang menyerap sampah 160 ton per hari, 24 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang mampu menyerap sampah 40 ton per hari", pungkanya.