LAMONGAN – Seorang pelajar berinisial CAF (17) menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok pemuda.
Ini terjadi di Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.20 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya setelah dipukuli, ditendang, hingga diseret ke jalan oleh para pelaku.
Kapolres Lamongan, Arif Fazlurrahman mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan 13 orang terkait peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, dua orang dewasa berinisial AM (22) dan GPP (23), warga Kecamatan Sukorame, resmi ditahan.
“Empat anak yang terlibat tidak dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun proses pidananya tetap berjalan melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai Pasal 15,” jelas Kapolres, Rabu (4/3/2026).
Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial G, F, dan D yang juga berasal dari Kecamatan Sukorame saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dijelaskan Kapolres Arif, peristiwa bermula ketika korban tengah berada di warung kopi Cak Sintong bersama dua temannya. Warung tersebut berada tidak jauh dari rumah korban. Toba - tiba Ibu korban yang mendengar suara gaduh keluar rumah dan mendapati anaknya tengah dipukuli oleh sejumlah pemuda. "Meski sempat berteriak meminta pertolongan suaminya untuk melerai, para pelaku tetap melakukan aksi kekerasan", katanya.
Dari hasil penyelidikan awal, insiden dipicu oleh pakaian berlogo salah satu perguruan silat yang dikenakan korban. Diduga, atribut tersebut menimbulkan ketersinggungan dari para pelaku. Bahkan, salah satu pelaku yang kini ditahan diketahui merupakan teman korban sendiri.
Atas perbuatannya, tambah dia, para tersangka dijerat Pasal 90 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 juta.
"Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Lamongan," pungkasnya






0 Post a Comment:
Posting Komentar