Subscribe Us

Senin, 20 April 2026

Antisipasi Kekeringan 2026, Lamongan Perkuat Strategi dan Tegaskan Peran sebagai Lumbung Pangan Nasional

LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten Lamongan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kekeringan pada 2026 melalui langkah-langkah strategis dan terintegrasi. Upaya ini sekaligus menegaskan komitmen Lamongan dalam menjaga perannya sebagai lumbung pangan nasional.

Komitmen tersebut ditunjukkan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Antisipasi dan Mitigasi Kemarau Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Senin (20/4), di Jakarta Selatan.

Kehadiran Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menjadi bagian dari langkah konkret Pemkab Lamongan dalam menyiapkan strategi menjaga keberlangsungan produksi pertanian, memastikan ketersediaan pangan, serta melindungi kesejahteraan masyarakat di tengah potensi kekeringan ekstrem.

Dalam Rakornas yang dipimpin Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, disampaikan bahwa musim kemarau 2026 diprediksi berlangsung lebih panjang dari biasanya, dengan tingkat kekeringan yang meningkat dan berpotensi berdampak signifikan terhadap sektor pertanian serta ketersediaan air.

Berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, peluang terjadinya fenomena El NiƱo pada semester II 2026 mencapai 70–90 persen. Dampaknya berupa penurunan curah hujan, dengan 64,5 persen wilayah Indonesia diprediksi mengalami curah hujan di bawah normal, serta 57,2 persen wilayah mengalami musim kemarau lebih panjang dari biasanya.
Kondisi tersebut berpotensi memicu defisit air, menurunkan luas tambah tanam (LTT), hingga meningkatkan risiko gagal panen, khususnya pada lahan tadah hujan.
Menanggapi hal itu, Pak Yes menegaskan bahwa Pemkab Lamongan telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif.
“Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen mengantisipasi dampak musim kemarau melalui optimalisasi jaringan irigasi, penyediaan sarana pendukung pengairan seperti pompa air dan waduk, normalisasi sungai, serta penguatan koordinasi lintas sektor,” ujarnya.

Langkah tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang menyiapkan program distribusi pompa air untuk mendukung pengairan hingga satu juta hektare lahan pertanian sebagai bagian dari strategi menghadapi musim kemarau.
Secara nasional, produksi beras pada 2025 tercatat mencapai 34,69 juta ton atau meningkat 13,29 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2026, pemerintah menargetkan peningkatan produksi menjadi minimal 35,69 juta ton guna memperkuat ketahanan pangan sekaligus membuka peluang ekspor.

Bupati Yes menegaskan, kesiapsiagaan sejak dini menjadi kunci menjaga stabilitas produksi pangan dan memastikan kebutuhan air masyarakat tetap terpenuhi.
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, Lamongan optimistis mampu menghadapi tantangan kekeringan sekaligus terus berkontribusi signifikan sebagai lumbung pangan nasional,” pungkasnya. 

Diduga Hamili Anak Tiri, Pak Tua Masuk Bui

LAMONGAN – Perbuatan bejat dilakukan N (57 tahun) warga wilayah Kecamatan Tikung, Kab Lamongan. Betapa tidak, bapak tua ini tega menghamili anak tirinya, sebut saja Melati (14 tahun). Satreskrim Polres Lamongan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil amankan tersangka pelaku sebelum 1 x 24 setelah ibu korban melapor kasus ini.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya peristiwa tersebut serta menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi di wilayah Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

“Kasus ini terungkap pada Jumat, (17/04) sekitar pukul 07.30 wib, saat pelapor yang merupakan ibu korban (sebut saja Melati) mengajak anaknya ke Puskesmas Tikung untuk tes urine," katanya, Selasa (21/4/2026).

Langkah ini ditempuh pelapor, kata dia, karena  pelapor merasa curiga dengan kondisi korban, yang sudah lama tidak datang bulan. "Selain itu ada perubahan fisik pada diri korban, terutama perut yang terlihat membesar.” jelasnya.

Apa yang menjadi kekawatiran ibu korban ternyata tidak meleset. Ibu korban nak disambar petir disiang bolong. "Karena setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin, petugas medis menyatakan, korban yang masih dibawah umur tersebut tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 23 minggu," katanya.

Saat dimintai keterangan, terang Hamzaid, korban mengaku bahwa pelaku adalah N (57), yang merupakan ayah tirinya sendiri.
“Dari keterangan korban, diketahui bahwa perbuatan persetubuhan dan pencabulan tersebut telah berlangsung sejak 13 September 2025 dan terjadi berulang kali hingga terakhir pada April 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Wahyudi Eko Afandi, S.H., M.H., segera berkoordinasi dengan Polsek Tikung untuk melacak keberadaan pelaku. "Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku untuk dibawa ke Polres Lamongan," kata Hamzaid.

Dalam pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tirinya.

Hamzaid juga menjelaskan, pelaku diketahui tinggal satu rumah bersama korban dan ibu korban yang dinikahi secara siri. “Aksi tersebut dilakukan secara berulang, kurang lebih satu kali dalam seminggu sejak September 2025 hingga Maret 2026.” lanjutnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan ancaman dan bujuk rayu kepada korban, agar tidak memberitahukan kepada ibunya, bahkan menjanjikan akan memenuhi keinginan korban. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti kehendak pelaku.

“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi hasil Visum Et Repertum, satu buah kaos lengan pendek warna merah muda, satu celana pendek warna merah muda bercorak, satu BH warna putih dan biru, serta satu celana dalam warna coklat dan putih.” tambahnya.

Saat ini pelapor dan korban sudah ditempatkan di safe house untuk trauma healing dan demi keamanan pelapor serta korban.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP.

Kasihumas Polres Lamongan mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses 24jam serta bebas pulsa.

“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami suatu kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” tegasnya. 

Minggu, 19 April 2026

Konsolidasi Jurnalistik PWI Pamekasan: Kupas 3 Prinsip Utama Kewartawanan hingga Bedah Berita Mengandung Unsur Fitnah dan Ghibah

PAMEKASAN - Persatuan Wartawan Indonedia (PWI) Kabupaten Pamekasan menggelar Konsolidasi Jurnalistik di bundaran monumen Arek Lancor, Minggu malam (19/4/2026). Selain doa bersama untuk Sekjen PWI Pusat alm. Zulmansyah Sekedang, acara tersebut juga dikemas dengan Tausiah Jurnalistik, menghadirkan wartawan Media Indonesia KH. Ghazi Mujtaba dan Berita Jatim Syamsul Arifin.

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam, melalui Ketua Bidang Budaya dan Agama Hasibuddin menjelaskan, acara tersebut turut mengundang pimpinan organisasi wartawan lainnya di Pamekasan. Sebut saja Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP), Forum Wartawan Pamekasan (FWP), Jurnalis Center Pamekasan (JCP), Jurnalis Muda Pamekasan (JMP), dan seterusnya.

“Ini acara perdana Bidang Budaya dan Agama PWI Pamekasan tahun ini. Setidaknya ada tiga tujuan: silaturahmi, mengambil hikmah dari peristiwa kematian, dan mengasah insting jurnalistik para wartawan di Kabupaten Pamekasan,” tegas Hasib.

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam mengajak para wartawan untuk terus semangat dalam menyajikan karya-karya jurnalistik yang informatif, edukatif, menghibur, dan menguatkan fungsi kontrol sosial. Penekanannya ialah pada kepentingan publik.

Asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers tersebut menyinggung beberapa produk jurnalistik di Kabupaten Pamekasan yang dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan. Termasuk makin terbukanya pejabat dalam menyikapi upaya konfirmasi pemberitaan dari wartawan. 

“Kami cermati, para pejabat dan masyarakat makin sadar betapa sikap tertutup terhadap upaya konfirmasi wartawan itu bagian dari melanggar UU Pers Nomor 40/1999. Sebab, akan menghambat proses percepatan desiminasi informasi publik yang dibutuhkan banyak masyarakat,” ujarnya.

Hindari Berita Mengandung Unsur Fitnah dan Ghibah

Dalam penjelasannya di hadapan peserta Konsolidasi Jurnalistik, wartawan Media Indonesia KH. Ghazi Mujtaba menekankan betapa pentingnya para wartawan menghindari karya berita yang mengandung unsur fitnah dan ghibah. Sebab, selain melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), hal tersebut juga dipastikan merugikan masyarakat.

“Berita yang faktanya tidak valid atau hoaks jelas merupakan fitnah. Sementara berita yang mengandung unsur ghibah lebih kepada yang menjurus pada pribadi seseorang, bukan yang berpijak pada kepentingan publik,” tegasnya.

Wartawan yang juga berprofesi sebagai da’i tersebut juga menyatakan bahwa tidak ada berita seharga kesehatan. Dirinya mencermati masih banyaknya wartawan di Pamekasan yang begadang untuk hal-hal yang tidak penting. Padahal, seharian sudah berjibaku dengan tugas-tugas kejurnalistikan yang menguras waktu dan pikiran.

“Kurangi begadang. Karena kesehatan wartawan sangat berpengaruh terhadap kualitas beritanya,” tegas Kiai Ghazi.

Kiai Ghazi juga menyinggung kematian. Berdasarkan hadis Nabi saw, seseorang terbilang merugi bila tidak bisa mengambil hikmah dari peristiwa kematian.

“Seperti dalam sambutan Ketua PWI barusan, kematian ini adalah sesuatu yang paling dekat dengan kita. Tidak perlu sakit, juga tidak mengenal umur,” ujarnya.

Kematian tidak mengenal umur, Kiai Ghazi menganalogikan kepada bambu. Ketika akan dibuat tongkat, maka yang ditebang ada bambu yang sudah tua. Sementara ketika akan dibuat sayur, yang “dibunuh” adalah bambu muda.

Tak hanya itu, Kiai Ghazi juga bercerita terkait dengan temannya yang kaya raya di Jawa. Temannya tersebut punya kebun kobi ribuan hectare. Tapi, dia tidak bisa mengonsumsi kopi karena terjerat penyakit jantung.

“Kita dapat mengambil hikmah betapa pendapatan dengan rezeki itu berbeda. Kita bisa mengatur pendatapan, tapi tidak dengan rezeki yang merupakan urusan Allah,” paparnya.

Kiai Ghazi mencontohkan seseorang yang dapat pendapatan atau gaji bulanan. Saat menerima gaji, ternyata dia kecelakaan, misalnya. Otomatis dia akan mengeluarkan gajinya untuk biaya berobat. Atau usai mempunyai pendapatan, seseorang terjerembab pada sakit yang butuh biaya pengobatan cukup besar.

“Jadi, kita tidak perlu risau dengan urusan rezeki. Sebab, Allah sudah mengaturnya sedemikian rupa,” tegasnya.

3 Prinsip Utama dan Tantangan Kewartawanan

Usai Kiai Ghazi menyampaikan tausiahnya, giliran wartawan senior Berita Jatim Syamsul Arifin yang menekankan penjelasannya pada tiga prinsip utama dalam dunia kewartawanan: independen dan berimbang, verifikasi, dan integritas.

Independen dan berimbang mengarah pada tidak memihak dan menyajikan fakta dari berbagai sudut pandang. Verifikasi itu menguji data berita sebelum disebarluaskan. Sedangkan indicator integritas ialah wartawan tidak membuat berita bohong (hoaks) atau menerima suap.

Dalam menjalankan tugasnya, menurut Syamsul Arifin, wartawan saat ini diharapkan pada tiga tantang: disrupsi informasi, sensasionalisme, dan regulasi hukum.

Tantangan yang pertama tidak terlepas dari gempuran medsos, yang menyebabkan pergeseran tugas wartawan dan menurunnya kepercayaan publik akibat maraknya hoaks. Sedangkan tantangan sensasionalisme berupa tekanan untuk mendapatkan klik (iklan), yang seringkali menurunkan kualitas jurnalistik menjadi sekedar clickbait.

Tantangan yang terakhir mengarah pada publikasi berita di Medsos pribadi tetap berpatokan pada UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ini yang harus diwaspadai oleh para wartawan yang juga mengelola Medsos pribadi.

“Meskipun teknologi berubah, KEJ terutama yang menekankan pada independensi, uji informasi, tidak menghakimi, tetap harus menjadi fondasi utama,” tukasnya.

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Personel Kodim 0812/Lamongan Terima Pelatihan Operasional Mobil Water Tank

LAMONGAN – Dalam rangka optimalisasi alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam), personel Kodim 0812/Lamongan menerima pelatihan intensif pengoperasionalan 1 unit mobil water tank (pemadam kebakaran) bertempat di Makodim 0812/Lamongan, Sabtu (18/04/2026).

​Pelatihan ini diberikan langsung oleh tim teknis dari PT Dipo Internasional Motors Jakarta selaku vendor resmi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan unit kendaraan yang baru saja diterima dalam kondisi prima, sekaligus membekali para personel dengan keterampilan teknis pengoperasian yang benar dan aman.

Kegiatan diawali dengan pengecekan fisik kendaraan, dilanjutkan dengan simulasi pengoperasian pompa air, penggunaan nozzle, hingga pemeliharaan rutin mesin. Hal ini krusial agar saat terjadi keadaan darurat, seperti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) atau bantuan air bersih, personel sudah sigap dan mahir mengoperasikannya.

Di tempat terpisah, Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, menegaskan pentingnya penguasaan materiil baru ini oleh anggotanya.

​"Beberapa hari lalu, Kodim 0812/Lamongan menerima amanah berupa 1 unit mobil water tank dari Kementerian Pertahanan RI melalui Kodam V/Brawijaya. Kehadiran armada ini harus dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia yang mumpuni. Kami ingin memastikan kendaraan ini berfungsi 100% dan personel kami siap diterjunkan kapan pun masyarakat membutuhkan," ujar Letkol Inf Deni.

Pengadaan mobil water tank ini merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi teritorial Kodim 0812/Lamongan dalam membantu pemerintah daerah, khususnya dalam mitigasi bencana kebakaran dan penyaluran air bersih di wilayah Kabupaten Lamongan.

​Dengan selesainya pelatihan ini, diharapkan operasional mobil water tank tersebut dapat berjalan maksimal dan memiliki masa pakai yang panjang berkat pemeliharaan yang sesuai dengan prosedur vendor.

Respon Cepat, Polisi Tangani Laka Truk Tangki Tabrak Pohon di Solokuro

LAMONGAN – Jajaran Polres Lamongan bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tangki di wilayah Solokuro. Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan Raya Sukodadi–Paciran, tepatnya di Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.


Kasihumas Polres Lamongan, M Hamzaid, mengatakan, petugas dari Unit Gakkum Satlantas bersama anggota Polsek Solokuro gerak cepat. "Begitu mendapat laporan, petugas langsung mendatangi lokasi," katanya usai kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi, ungkap dia,  kecelakaan bermula saat truk tangki bernopol L-8403-UJ yang dikemudikan F (24), warga Blora, melaju dari arah selatan ke utara.

Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kehilangan konsentrasi sehingga kendaraan oleng ke kiri dan menghantam pohon di tepi jalan.
Akibat insiden itu, truk mengalami kerusakan cukup parah. Meski demikian, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memberikan pertolongan kepada sopir, serta mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan.

"Polisi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu waspada dan menjaga konsentrasi saat berkendara, terutama pada pagi hari. Ini penting guna meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.