Subscribe Us

Senin, 26 Januari 2026

Akhirnya, Polisi Berhasil Ungkap Identifikasi Jenazah yang Mengapung di Sungai Bengawan Solo

LAMONGAN – Setelah melalui proses cepat, Polres Lamongan akhirnya bisa mengungkap siapa identitas Mr X, yang ditemukan tewas mengapung di Bengawan Solo, tepanya di Desa Kuluran, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan. Lelaki tersebut ternyata NA, warga desa Pangkatrejo Kecamatan / Kabupaten Lamongan. 
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid,S.Pd mengungkapkan, terungkapnya identitas Mr X itu berdasarkan bukti dan keterangan para saksi. Termasuk hasil pengenalan keluarga dan dikuatkan melalui properti celana yang melekat pada jenazah. 

Dari proses identifikasi, katanya, Unit Identifikasi Satreskrim Polres Lamongan memastikan identitas mayat laki-laki tersebut.  "Mayat yang sebelumnya berstatus Mr. X tersebut teridentifikasi sebagai NA warga desa Pangkatrejo Kecamatan / Kabupaten Lamongan," katanya, Selasa (27/1/2026).

Sebelumnya, jelas Ipda Hamzaid, terjadi penemuan mayat di Bengawan Solo. "Peristiwa tersebut bermula pada Senin, (26/01) sekitar pukul 16.00 WIB saat seorang warga berinisial H, warga Desa Kuluran, saat itu sedang mencari rumput untuk pakan ternak di sekitar bantaran Sungai Bengawan Solo." jelasnya.

Ketika berada di tepi sungai, katanya, saksi melihat ke arah aliran Bengawan Solo dan mendapati sesosok mayat mengapung dalam posisi telungkup. Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera melaporkannya kepada Kepala Desa Kuluran, yang kemudian diteruskan ke Polsek Kalitengah.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kalitengah bersama anggota dan tim medis Puskesmas Kalitengah langsung meluncur ke TKP. Setibanya di lokasi, petugas memastikan adanya sesosok mayat laki-laki yang terapung di Sungai Bengawan Solo.

Selanjutnya petugas Polsek Kalitengah melakukan proses evakuasi terhadap jenazah, mencatat dan meminta keterangan saksi di lokasi penemuan serta berkoordinasi dengan Polsek Karanggeneng. "Koordinasi dilakukan terkait penemuan satu unit sepeda motor yang sebelumnya ditemukan di atas Jembatan Bengawan Solo wilayah Karanggeneng." lanjutnya.

Selanjutnya, korban dievakuasi ke RSUD Dr. Soegiri Lamongan menggunakan ambulans Puskesmas Kalitengah. "Yang akhirnya terungkap identitas korban," katayanya

Diketahui, kejadian penemuan mayat ini memiliki keterkaitan dengan peristiwa penemuan satu unit sepeda motor di atas Jembatan Bengawan Solo wilayah Karanggeneng pada Minggu (25/1) dini hari.
"Setelah seluruh proses identifikasi selesai, korban akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk selanjutnya dimakamkan." tutupnya.

Jumat, 23 Januari 2026

Yayasan Berkas Bersinar Lamongan Rehabilitasi 390 Pasien, Tiga Anggota Polri

LAMONGAN – Gangguan psikologis dapat dialami siapa saja tanpa memandang latar belakang profesi. Karena itu, Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan mental. Imbauan ini disampaikan, saat AKBP Arif mengunjungi Yayasan Berkas Bersinar, sebuah pondok rehabilitasi yang dikelola Purnomo atau yang dikenal dengan julukan Polisi Baik, di Kabupaten Lamongan, Jumat (23/1/2026).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Arif mengungkapkan, dari total 390 pasien yang tengah menjalani perawatan. Dari jumlah tersebuter, terdapat tiga orang anggota Polri yang ikut direhabilitasi. Dua di antaranya berasal dari Polres Lamongan, sementara satu lainnya merupakan anggota Satuan Brimob.

“Fakta ini menunjukkan bahwa masalah mental dan psikologis bisa dialami siapa pun. Setiap individu memiliki beban hidup masing-masing, dan ketika tidak tersalurkan dengan baik, tekanan tersebut dapat berkembang menjadi gangguan kejiwaan,” jelas AKBP Arif.

Ia menuturkan, tuntutan tugas dan persoalan pribadi yang kerap dipendam anggota Polri berpotensi menimbulkan stres hingga depresi. Oleh sebab itu, rehabilitasi menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan dan penanganan kesehatan mental.

Kapolres juga menyampaikan rasa syukurnya atas perkembangan positif yang ditunjukkan ketiga anggota Polri tersebut. Menurutnya, kondisi mereka kini semakin membaik dan mampu berkomunikasi dengan baik. “Insyaallah ke depan mereka bisa kembali berdinas dan melayani masyarakat,” ujarnya.

AKBP Arif bersama jajaran pejabat utama Polres Lamongan turut memberikan apresiasi kepada Purnomo dan seluruh tim Yayasan Berkas Bersinar. Ia menilai pendekatan rehabilitasi yang diterapkan sangat humanis, mulai dari pemenuhan kebutuhan gizi, kegiatan produktif, hingga penguatan spiritual melalui ibadah.

“Kami mendoakan agar Pak Purnomo dan seluruh tim selalu diberi kelancaran dan keikhlasan dalam menjalankan misi kemanusiaan ini. Manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Kapolres berharap, keteladanan yang ditunjukkan Purnomo dapat menjadi inspirasi bagi jajaran Polres Lamongan untuk terus meningkatkan kepercayaan publik. “Semoga Polres Lamongan mampu menjadi institusi yang baik, dipercaya, dan selalu hadir membantu masyarakat,” pungkasnya.

Ke depan, Polres Lamongan berencana mempererat kerja sama dengan Yayasan Berkas Bersinar melalui berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan, termasuk program bersama pada bulan Ramadan.

Gempar, Kakek Sudogembul Habisi Anak Kandung

LAMONGAN – Warga Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, digemparkan. Mereka dikejutkan perbuatan sadis SM (76)  warga setempat. Betapa tidak, kakek tersebut  tega menghabisi S (56) di dalam rumah mereka, Jumat (23/1/2026).

Korban diketahui tengah tertidur saat kejadian berlangsung. Pelaku diduga memukul kepala korban berulang kali menggunakan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram hingga korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch. Sokep, menjelaskan bahwa sebelum peristiwa tragis itu terjadi, hanya pelaku dan korban yang berada di dalam rumah. Sementara istri korban sedang pergi ke pasar.
“Ketika istri korban pulang, ia mendapati suaminya sudah tergeletak di lantai dengan kondisi kepala bersimbah darah,” ujar Iptu Moch. Sokep.

Istri korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar berdatangan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan diterima petugas sekitar pukul 06.00 WIB.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan berganti pakaian. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan setelah polisi melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di depan Kantor Kecamatan Sukodadi.
“Pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr. Soegiri Lamongan guna keperluan visum.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kilogram yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam, serta sobekan kulit korban. Hingga kini, motif pembunuhan masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Kamis, 22 Januari 2026

Awali Tugas di Lamongan, Kapolres Silaturahmi ke PP Sunan Drajat


LAMONGAN – Mengawali tugas di Bumi Joko Tingkir Lamongan, Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si. bersilaturahmi dengan Pengasuh PP Sunan Drajat, KH Prof. Dr. Abdul Ghofur di Pondok Pesantren (PP) Sunan Drajat, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan pada kamis sore, (22/01).

Kegiatan silaturahmi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., Pengasuh PP Sunan Drajat KH Prof. Dr. Abdul Ghofur, Pejabat Utama (PJU) Polres Lamongan, Kapolsek Paciran, serta pengurus dan para ustadz Pondok Pesantren Sunan Drajat Paciran.

Rombongan Kapolres Lamongan tiba di kompleks PP Sunan Drajat dan disambut dengan hangat oleh jajaran pengurus pondok pesantren.

Acara diawali dengan sambutan selamat datang dari pihak pengurus PP Sunan Drajat yang menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan silaturahmi Kapolres Lamongan beserta rombongan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan maksud dan tujuan silaturahmi sebagai bentuk penguatan sinergi antara Polri dan tokoh agama.

Kapolres juga memperkenalkan diri sebagai warga baru di Kabupaten Lamongan serta memohon doa restu agar dapat menjalankan tugas dan amanah sebagai Kapolres Lamongan dengan baik.

Selain itu, Kapolres Lamongan juga secara khusus memohon doa dan nasihat dari KH Prof. Dr. Abdul Ghofur agar dalam pelaksanaan tugas ke depan senantiasa diberikan kelancaran, kebijaksanaan, serta keberkahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kegiatan silaturahmi berlangsung dalam suasana penuh keakraban, kekeluargaan, dan sarat nilai religius, sebagai wujud Polres Lamongan untuk terus menjalin komunikasi dan bersinergi harmonis dengan para ulama dan tokoh masyarakat.

Diduga Edarkan Sabu, Warga Mantup Diamankan

LAMONGAN - Seorang pria berinisial HS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan, Selasa (20/1/2026). Pasalnya, ia diduga kuat terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, S.Pd mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir jalan Desa Tugu, Kecamatan Mantup.

Sebelumnya, kata dia,  polisi mendapat informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan. "Hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku sesuai ciri-ciri yang diperoleh," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, lanjutnya, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,44 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa sobekan tisu, isolasi warna cokelat, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Bukan hanya itu, di lokasi penangkapan itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Mantup. "Dari hasil penggeledahan tersebut, kembali ditemukan barang bukti berupa dua sekrop yang terbuat dari sedotan dan delapan pack plastik klip yang diakui milik tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, tambah Hamzaid, tersangka HS diduga melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Polres Lamongan berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polres juga  mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.