Subscribe Us

Kamis, 22 Januari 2026

Diduga Edarkan Sabu, Warga Mantup Diamankan

LAMONGAN - Seorang pria berinisial HS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan, Selasa (20/1/2026). Pasalnya, ia diduga kuat terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, S.Pd mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir jalan Desa Tugu, Kecamatan Mantup.

Sebelumnya, kata dia,  polisi mendapat informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan. "Hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku sesuai ciri-ciri yang diperoleh," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, lanjutnya, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,44 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa sobekan tisu, isolasi warna cokelat, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Bukan hanya itu, di lokasi penangkapan itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Mantup. "Dari hasil penggeledahan tersebut, kembali ditemukan barang bukti berupa dua sekrop yang terbuat dari sedotan dan delapan pack plastik klip yang diakui milik tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, tambah Hamzaid, tersangka HS diduga melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Polres Lamongan berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polres juga  mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

0 Post a Comment:

Posting Komentar