Subscribe Us

Jumat, 17 April 2026

Polres Lamongan Bongkar Jaringan Curanmor, Dua Tersangka Ditangkap

LAMONGAN - Polres Lamongan berhasil membongkar jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di area persawahan hingga tepi jalan raya.
9Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara empat pelaku lain, termasuk seorang penadah, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah melalui proses penyelidikan intensif di wilayah Gresik. “Para tersangka diamankan di wilayah Kota Gresik beserta barang bukti hasil kejahatan,” ujar AKBP Arif, Kamis (16/4/2026).

Dari hasil penyidikan, diketahui komplotan ini kerap mengincar sepeda motor yang diparkir pemiliknya saat beraktivitas.
Tersangka utama berinisial S (48) diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2014 dan 2020. Dalam menjalankan aksinya, S berperan sebagai eksekutor dengan merusak rumah kunci menggunakan kunci T.
Sementara itu, tersangka NDY (23) berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku menghapus nomor rangka dan nomor mesin kendaraan menggunakan mesin gerinda sebelum menjualnya kepada penadah.

Aksi pencurian tersebut tercatat terjadi di lima lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Lamongan selama periode Januari hingga April 2026, yakni di Kecamatan Turi, Sekaran, Sukodadi, Karanggeneng, dan Babat.

Kepada petugas, tersangka S juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain, seperti Pucuk, Kalitengah, Sugio, hingga Kedungpring, dengan melibatkan rekan yang berbeda-beda.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merek, di antaranya dua unit Honda Beat, Honda Supra X 125, dan Honda Vario, satu set kunci T, serta beberapa dokumen STNK.

Saat ini, aparat kepolisian masih memburu empat pelaku lainnya yang berperan sebagai pengintai, masing-masing berinisial T, RS, dan HS, serta seorang penadah berinisial K yang diketahui berdomisili di Kecamatan Panceng, Gresik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. dam

0 Post a Comment:

Posting Komentar