Subscribe Us

Selasa, 21 April 2026

Sipropam Polres Lamongan Laksanakan Mitigasi Gaktibplin di Empat Polsek, Pastikan Disiplin Personel Tetap Terjaga

LAMONGAN – Sipropam Polres Lamongan melaksanakan kegiatan mitigasi Gaktibplin di empat jajaran Polsek, yakni Glagah, Karangbinangun, Kalitengah, dan Karanggeneng, pada Selasa (21/4) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasipropam AKP Darsono, S.H bersama anggota Sipropam, serta dihadiri para Kapolsek dan personel dari masing-masing Polsek yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Adapun sasaran dalam kegiatan mitigasi ini meliputi pengecekan sikap tampang dan penampilan personel, penggunaan seragam dan atribut sesuai ketentuan, serta kerapian seperti tidak memelihara jambang dan kumis yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat nyata diri seperti SIM A dan C, KTP, KTA, NPWP, serta STNK.

Tidak hanya itu, Sipropam Polres Lamongan juga melakukan pengecekan terhadap smartphone milik anggota guna memastikan tidak terdapat aplikasi maupun akses ke situs judi online yang dapat mencoreng institusi.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan kehadiran anggota, pemeriksaan senjata api dinas, serta memberikan arahan secara langsung kepada personel yang didampingi oleh masing-masing Kapolsek.

Personel diingatkan untuk senantiasa menjaga kedisiplinan, mematuhi kode etik Polri, serta menghindari segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana.

Dari hasil kegiatan tersebut, seluruh personel yang diperiksa dinyatakan telah memenuhi ketentuan.

Sikap tampang dan penampilan anggota terlihat rapi dan sesuai aturan, serta tidak ditemukan pelanggaran terkait pemeliharaan jambang. Kelengkapan administrasi pribadi juga dinyatakan lengkap.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan smartphone, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online ilegal.

Melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid, S.Pd menambahkan bahwa kegiatan mitigasi Gaktibplin ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, serta diharapkan mampu meningkatkan disiplin dan profesionalisme personel di lingkungan Polri, khususnya di wilayah hukum Polres Lamongan.

Polisi Bantu Padamkan Sisa Kebakaran dan Selamatkan Harta Benda Warga

LAMONGAN – Kepedulian aparat kepolisian kembali terlihat saat jajaran Polsek Babat Polres Lamongan bersama instansi terkait dan warga sigap membantu penanganan kebakaran rumah di wilayah hukumnya, Selasa (21/4) siang.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di rumah milik ibu Masriah, warga Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melihat api mulai merambat di bagian rumah korban.

Menyadari bahaya tersebut, saksi langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

“Warga yang mendengar teriakan segera berdatangan membantu memadamkan api, sekaligus melaporkan kejadian tersebut kepada anggota piket Polsek Babat,” jelasnya.

Tidak berselang lama, anggota Polsek Babat langsung berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran dan menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.

Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.30 WIB.
"Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50 juta, meliputi bangunan rumah berbahan kayu berukuran sekitar 3 x 7 meter serta sejumlah barang milik korban yang hangus terbakar." lanjutnya.

Usai api berhasil dikendalikan, Kapolsek Babat bersama anggota, petugas damkar, dan warga tidak hanya melakukan pembasahan di lokasi untuk mencegah munculnya titik api baru, tetapi juga membantu korban menyelamatkan barang-barang berharga yang masih bisa ditemukan.

Dari hasil pencarian, petugas berhasil menemukan dua gelang emas, dua cincin, uang kertas yang telah rusak terbakar, serta sisa gabah dalam karung yang masih aman.

“Personel juga memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran lanjutan,” tambahnya.

Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh korsleting listrik.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap instalasi listrik di rumah guna mencegah kejadian serupa.

As Patah, Dump Truk Muatan Berat Terguling

LAMONGAN – Piket Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, pada Senin (20/4) sekitar pukul 08.45 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian, kecelakaan bermula saat sebuah dump truck dengan nomor polisi W-89xx-NU yang dikemudikan M (49), warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, melaju dari arah barat ke timur.

Sesampainya di lokasi kejadian, as (poros) dump truck tersebut patah secara tiba-tiba sehingga kendaraan kehilangan kendali dan muatan yang diangkut terjatuh ke sisi kiri jalan.

Pada saat bersamaan, di lokasi tersebut terdapat sebuah mobil Toyota Avanza nomor polisi W-10xx-RE yang dikemudikan D (37), warga Kecamatan Laren, yang sedang dalam kondisi terparkir.

Akibat insiden tersebut, muatan dump truck menimpa area sekitar dan menyebabkan kerusakan material pada kendaraan yang terlibat.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materiil dilaporkan terjadi akibat kerusakan kendaraan.” Ungkap Kasihumas Polres lamongan IPDA M. Hamzaid, S.pd membenarkan kejadian tersebut.

Petugas dari Satlantas Polres Lamongan yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan bersama dengan Personel Polsek Paciran yang sedang melaksanakan kegiatan Patroli di wilayah tersebut.

Sejumlah upaya yang dilakukan antara lain mendatangi TKP, membantu proses evakuasi kendaraan yang terlibat, serta melakukan pengaturan arus lalu lintas guna mencegah kemacetan dan menjaga kelancaran arus kendaraan di sekitar lokasi kejadian.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, terutama pada bagian vital seperti sistem roda dan poros kendaraan, guna menghindari terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.

Senin, 20 April 2026

Antisipasi Kekeringan 2026, Lamongan Perkuat Strategi dan Tegaskan Peran sebagai Lumbung Pangan Nasional

LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten Lamongan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kekeringan pada 2026 melalui langkah-langkah strategis dan terintegrasi. Upaya ini sekaligus menegaskan komitmen Lamongan dalam menjaga perannya sebagai lumbung pangan nasional.

Komitmen tersebut ditunjukkan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Antisipasi dan Mitigasi Kemarau Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Senin (20/4), di Jakarta Selatan.

Kehadiran Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menjadi bagian dari langkah konkret Pemkab Lamongan dalam menyiapkan strategi menjaga keberlangsungan produksi pertanian, memastikan ketersediaan pangan, serta melindungi kesejahteraan masyarakat di tengah potensi kekeringan ekstrem.

Dalam Rakornas yang dipimpin Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, disampaikan bahwa musim kemarau 2026 diprediksi berlangsung lebih panjang dari biasanya, dengan tingkat kekeringan yang meningkat dan berpotensi berdampak signifikan terhadap sektor pertanian serta ketersediaan air.

Berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, peluang terjadinya fenomena El NiƱo pada semester II 2026 mencapai 70–90 persen. Dampaknya berupa penurunan curah hujan, dengan 64,5 persen wilayah Indonesia diprediksi mengalami curah hujan di bawah normal, serta 57,2 persen wilayah mengalami musim kemarau lebih panjang dari biasanya.
Kondisi tersebut berpotensi memicu defisit air, menurunkan luas tambah tanam (LTT), hingga meningkatkan risiko gagal panen, khususnya pada lahan tadah hujan.
Menanggapi hal itu, Pak Yes menegaskan bahwa Pemkab Lamongan telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif.
“Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen mengantisipasi dampak musim kemarau melalui optimalisasi jaringan irigasi, penyediaan sarana pendukung pengairan seperti pompa air dan waduk, normalisasi sungai, serta penguatan koordinasi lintas sektor,” ujarnya.

Langkah tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang menyiapkan program distribusi pompa air untuk mendukung pengairan hingga satu juta hektare lahan pertanian sebagai bagian dari strategi menghadapi musim kemarau.
Secara nasional, produksi beras pada 2025 tercatat mencapai 34,69 juta ton atau meningkat 13,29 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2026, pemerintah menargetkan peningkatan produksi menjadi minimal 35,69 juta ton guna memperkuat ketahanan pangan sekaligus membuka peluang ekspor.

Bupati Yes menegaskan, kesiapsiagaan sejak dini menjadi kunci menjaga stabilitas produksi pangan dan memastikan kebutuhan air masyarakat tetap terpenuhi.
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, Lamongan optimistis mampu menghadapi tantangan kekeringan sekaligus terus berkontribusi signifikan sebagai lumbung pangan nasional,” pungkasnya. 

Diduga Hamili Anak Tiri, Pak Tua Masuk Bui

LAMONGAN – Perbuatan bejat dilakukan N (57 tahun) warga wilayah Kecamatan Tikung, Kab Lamongan. Betapa tidak, bapak tua ini tega menghamili anak tirinya, sebut saja Melati (14 tahun). Satreskrim Polres Lamongan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil amankan tersangka pelaku sebelum 1 x 24 setelah ibu korban melapor kasus ini.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya peristiwa tersebut serta menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi di wilayah Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

“Kasus ini terungkap pada Jumat, (17/04) sekitar pukul 07.30 wib, saat pelapor yang merupakan ibu korban (sebut saja Melati) mengajak anaknya ke Puskesmas Tikung untuk tes urine," katanya, Selasa (21/4/2026).

Langkah ini ditempuh pelapor, kata dia, karena  pelapor merasa curiga dengan kondisi korban, yang sudah lama tidak datang bulan. "Selain itu ada perubahan fisik pada diri korban, terutama perut yang terlihat membesar.” jelasnya.

Apa yang menjadi kekawatiran ibu korban ternyata tidak meleset. Ibu korban nak disambar petir disiang bolong. "Karena setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin, petugas medis menyatakan, korban yang masih dibawah umur tersebut tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 23 minggu," katanya.

Saat dimintai keterangan, terang Hamzaid, korban mengaku bahwa pelaku adalah N (57), yang merupakan ayah tirinya sendiri.
“Dari keterangan korban, diketahui bahwa perbuatan persetubuhan dan pencabulan tersebut telah berlangsung sejak 13 September 2025 dan terjadi berulang kali hingga terakhir pada April 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Wahyudi Eko Afandi, S.H., M.H., segera berkoordinasi dengan Polsek Tikung untuk melacak keberadaan pelaku. "Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku untuk dibawa ke Polres Lamongan," kata Hamzaid.

Dalam pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tirinya.

Hamzaid juga menjelaskan, pelaku diketahui tinggal satu rumah bersama korban dan ibu korban yang dinikahi secara siri. “Aksi tersebut dilakukan secara berulang, kurang lebih satu kali dalam seminggu sejak September 2025 hingga Maret 2026.” lanjutnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan ancaman dan bujuk rayu kepada korban, agar tidak memberitahukan kepada ibunya, bahkan menjanjikan akan memenuhi keinginan korban. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti kehendak pelaku.

“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi hasil Visum Et Repertum, satu buah kaos lengan pendek warna merah muda, satu celana pendek warna merah muda bercorak, satu BH warna putih dan biru, serta satu celana dalam warna coklat dan putih.” tambahnya.

Saat ini pelapor dan korban sudah ditempatkan di safe house untuk trauma healing dan demi keamanan pelapor serta korban.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP.

Kasihumas Polres Lamongan mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses 24jam serta bebas pulsa.

“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami suatu kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” tegasnya.