LAMONGAN – Sebanyak 12 judul Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 resmi disepakati dalam rapat paripurna DPRD Lamongan, Senin (30/3). Rinciannya terdiri dari 4 usulan inisiatif DPRD dan 8 usulan dari Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap tambahan satu judul Propemperda, yakni penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan.
Menurut Bupati yang akrab disapa Pak Yes, pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat menjadi prioritas utama yang juga telah tertuang dalam RPJMD 2025–2039.
Sebagai langkah awal, Pemkab Lamongan tengah membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) Plosowahyu dengan kapasitas 100 liter per detik. Untuk mendukung proyek tersebut, pemerintah daerah akan melakukan penyertaan modal berupa aset tanah, yakni lahan IPA Plosowahyu seluas 4.000 meter persegi serta lahan kantor pusat PDAM di Lamongrejo seluas 2.300 meter persegi.
“Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi air minum, efisiensi pengelolaan perusahaan, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap air minum yang aman, sehat, dan sesuai standar.
Ia menegaskan, capaian tersebut akan terus diperkuat melalui budaya kerja yang agile, inovatif, kolaboratif, dan adaptif.
“Kami mengapresiasi dukungan DPRD, forkopimda, tokoh masyarakat, dunia usaha, serta insan pers. Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.





